Kota Mungkid (15/07), Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Drs. Adi Waryanto hari ini memimpin acara Rembuk Stunting Tahun 2024. Acara yang digelar secara hybrid ini dilaksanakan di Command Center Room, Pusaka Gemilang dengan dihadiri oleh Forkompimda, jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten Magelang, instansi vertikal, perguruan tinggi, dan berbagai stakeholder lainnya. Adapun peserta yang hadir secara daring terdiri dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah, TA dari Bangda Kemendagri, SKPD terkait termasuk Kecamatan, BUMN, BUMD, perguruan tinggi dan filantropi lainnya.
Mewakili Penjabat Bupati Magelang, sekda Adi Waryanto menyampaikan sambutan. Adi menyebutkan bahwa angka stunting di Kabupaten Magelang, berdasarkan data elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM) selama empat tahun terakhir mengalami penurunan yang cukup signifikan. Angka stunting tahun 2020 sebesar 20,23% dan terus turun menjadi 15,22% pada tahun 2023.
“Capaian penurunan tersebut, tidak lepas dari kontribusi dan dukungan dari semua pihak yang telah berkomitmen, melakukan aksi nyata, dilakukan terus menerus dan berkesinambungan.” tegas Adi.
Selaras dengan apa yang disampaikan Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Nanda Cahyadi, AP., M.Si dalam paparannya juga menyampaikan bahwa Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) memiliki peran yang sangat penting untuk penurunan stunting. Baik tim yang berada di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa.
Lebih lanjut Kepala Bappeda dan Litbangda, M. Taufiq Hidayat Yahya, S.STP., M.Si menyampaikan paparan konvergensi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Magelang. Taufiq menyebutkan bahwa setidaknya terdapat 6 permasalahan hasil analisis situasi yang perlu diselesaikan dalam penurunan stunting di Kabupaten Magelang yaitu keterbatasan layanan terhadap remaja putri dan calon ibu, layanan terhadap ibu hamil, pencatatan data yang belum optimal, manajeman data dan intervensi, koordinasi antar PD, dan perlunya peningkatan peran desa.
“Stunting selama ini identik dengan kemiskinan, tapi tidak selalu. Stunting juga dipengaruhi dengan pola asuh, ekonomi cukup tapi kalau pola asuhnya salah bisa menjadi stunting.” disampaikan Taufiq dalam paparannya.
Tahun 2024 terdapat 52 desa yang menjadi lokasi prioritas percepatan penurunan stunting, dan tahun 2025 desa lokus stunting di Kabupaten Magelang ada 33 desa. Dari 33 desa tersebut, 21 desa di antaranya adalah lokus baru.
“Bapak/Ibu Camat maupun Kepala Desa, yang tahun ini menjadi lokus stunting, untuk menjadi perhatian dalam melakukan langkah-langkah penurunan stunting agar penganggaran APBDesnya untuk stunting dapat diprioritaskan.” imbau Taufiq.
Acara dilanjutkan dengan paparan inovasi Silang Stunting (Sinergi dan Kolaborasi Pencegahan dan Pananganan Stunting) oleh Camat Salaman, Imam Wisnu Kusuma, S.STP., MM. Beberapa hal menarik dalam inovasi ini adalah pembentukan orang tua asuh anak stunting kecamatan, pembentukan posko silang stunting di 20 desa di Kecamatan Salaman, dan Silang Stunting Award. Sebagai upaya monev, Kecamatan Salaman juga melaksananan 90 (sembilan puluh) hari pemberian makanan tambahan door to door ke rumah di desa pilot project Kaliabu, hasilnya dari 42 anak stunting, 13 anak bisa disembuhkan. Harapannya inovasi ini dapat menginspirasi untuk aksi konvergensi di kecamatan yang lain.
Acara ditutup oleh Sekretaris Daerah dengan menegaskan beberapa hal sebagai berikut:
1. Peningkatan komitmen untuk melaksanakan konvergensi intervensi dimulai tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi, utamanya pada wilayah lokus prioritas;
2. Intervensi serentak yang sesuai standar pencegahan dan penanganan kasus stunting harus dilakukan secara sinergis antara sektor kesehatan dan non kesehatan, oleh pemerintah maupun non pemerintah dari sisi pendanaan dan kegiatan, sehingga target-target yang sudah kita tetapkan bisa direalisasikan Bersama;
3. Seluruh Perangkat Daerah bersama stakeholder terkait untuk melakukan:
a. inovasi agar upaya pemenuhan gizi masyarakat bisa terpenuhi;
b. perbaikan ketersediaan dan kualitas data untuk mendukung analisis situasi dan pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting sesuai periode waktu yang ditentukan;
c. review dan penyempurnaan regulasi di tingkat daerah hingga tingkat desa/kelurahan untuk mendukung percepatan penurunan stunting;
4. Rumah sakit untuk melaksanakan pendampingan dan pembinaan program gizi hingga tingkat puskesmas;
5. Para Camat, agar memfasilitasi, dan mengkoordinasi desa/kelurahan. Pastikan kegiatan untuk penurunan dan pencegahan stunting di tingkat desa/kelurahan teralokasi lewat Dana Desa dan Dana yang dikelola kelurahan;
6. Optimalkan potensi Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat yang ada di desa seperti Posyandu, Tim Penggerak PKK, Tim Penanggulangan Kemiskinan Desa/Kelurahan dalam rangka mempercepat penurunan angka stunting di Kabupaten Magelang;
7. Bidan desa dan petugas gizi puskesmas bersama dengan kader di masing-masing desa/kelurahan agar melakukan penelusuran, penemuan bayi dan balita yang berpotensi stunting dan harus ditangani bersama;
8. Optimalisasi peran Kader Pembangunan Manusia (KPM) bekerjasama dengan Tim Pendamping Keluarga untuk memastikan ketercukupan layanan kepada sasaran dan dalam penggerakan inisiasi di tingkat masyarakat untuk pencegahan terjadinya stunting baru;
9. Semua pihak agar bisa melaksanakan perbaikan tatacara dan penganekaragaman media publikasi data stunting dilengkapi dengan penjelasan yang mudah dipahami sehingga dapat memunculkan kesadaran terkait perlunya pencegahan stunting.