Penyusunan Pra RKA SKPD KUA PPAS Perubahan 2016


Created At : 2016-07-28 02:40:55 Oleh : BAPPEDA KABUPATEN MAGELANG Berita Terkini Dibaca : 288

Berdasarkan Surat Bupati Magelang Nomor 050/2271/12/2016 tanggal 30 Juni 2016 perihal Penyusunan Pra RKA SKPD KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2016 yang ditujukan kepada semua Kepala SKPD, diharapkan seluruh SKPD mengumpulkan usulan perubahan tanggal 16 Juli 2016.

Penyusunan KUA PPAS mendasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang akan menyusun KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2016, sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016.

Penyusunan Pra RKA SKPD untuk Belanja Langsung agar berpedoman pada prinsip-prinsip: peningkatan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas, dalam rangka pencapaian prestasi kerja, yaitu keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari kegiatan dan program SKPD dengan memperhatikan:

a.     Rencana Kerja (Renja) SKPD Tahun 2016.

b.     Perubahan Rencana Kerja (Renja) SKPD Tahun 2016.

c.      Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Magelang Tahun 2016.

d.     Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2015 tentang Analisis Standar  Belanja.

e.     Belanja Hibah dan Bantuan Sosial pada Belanja Tidak Langsung berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah  sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Magelang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibahdan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang.

 

 

Sehubungan dengan terbatasnya ketersediaan anggaran dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016, maka usulan prioritas dan kegiatan Belanja Langsung KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2016, berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

a.     Kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan karena kebijakan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Daerah sesuai dengan RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019.

b.     Kegiatan yang telah tertampung dalam APBD Penetapan Tahun Anggaran 2016, namun capaian target kinerjanya mengalami perubahan, sehingga alokasi anggarannya mengalami perubahan dan menjadi prioritas pembangunan daerah.

c.      Kegiatan yang benar-benar  penting dan mendesak dengan mempertimbangkan sumber daya dan sisa waktu pelaksanaan APBD;

d.     Kegiatan yang merupakan prioritas Bupati Magelang yange. belum teranggarkan pada APBD Penetapan 2016.

e.     Melaksanakan langkah langkah efisiensi dan efektivitas  dengan pembatasan biaya makan dan minum rapat, perjalanan dinas, dan honorarium kegiatan.

f.       Belanja Langsung yang didalamnya terdapat kegiatan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah  sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Magelang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibahdan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang.

Usulan kegiatan Belanja Langsung KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2016 agar di lampiri pra RKA masing-masing kegiatan.

Saat ini KUA PPAS Perubahan dalam tahap penyelesaian, dan pada bulan Agustus akan di serahkan ke DPRD kabupaten Magelang, untuk dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). (aw).

 

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara