PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN DI KABUPATEN MAGELANG


Created At : 2016-04-15 02:01:57 Oleh : BAPPEDA KABUPATEN MAGELANG Berita Terkini Dibaca : 915
Minat baca merupakan faktor utama dalam meningkatkan kualitas masyarakat. Indikator  yang paling mudah untuk mengetahui tingginya minat baca adalah jumlah buku-buku baru yang diterbitkan oleh produsen buku, jumlah perpustakaan yang tersedia serta jumlah pengunjung perpustakaan.

Ketika mendengar kata perpustakaan, dalam benak kita langsung terbayang sederetan buku-buku yang tersusun rapi di dalam rak sebuah ruangan. Pendapat ini kelihatannya benar, tetapi kalau kita memperhatikan lebih lanjut, hal itu belumlah lengkap. Karena setumpuk buku yang diatur di rak sebuah toko buku tidak dapat disebut sebagai sebuah perpustakaan.

Secara harfiah, perpustakaan dipahami sebagai sebuah bangunan fisik tempat menyimpan buku – buku atau bahan pustaka. Secara umum, pengertian perpustakaan adalah suatu institusi unit kerja yang menyimpan koleksi bahan pustaka secara sistematis dan mengelolanya dengan cara khusus sebagai sumber informasi dan dapat digunakan oleh pemakainya. Di zaman sekarang, koleksi sebuah perpustakaan tidak hanya terbatas berupa buku-buku, tetapi bisa berupa film, slide, atau lainnya, yang dapat diterima di perpustakaan sebagai sumber informasi

Perpustakaan sesungguhnya memainkan peranan penting bagi terciptanya budaya membaca. Perpustakaan merupakan jembatan menuju penguasaan ilmu pengetahuan, dapat memberikan kontribusi penting bagi terbukanya akses informasi, serta menyediakan data yang akurat bagi proses pengambilan sumber-sumber referensi bagi pengembangkan ilmu  pengetahuan. Dan semua itu hanya bisa di dapatkan dengan cara membaca. Selain itu, perpustakaan tidak hanya sebuah bangunan fisik tempat menyimpan buku tetapi ditempatkan sebagai sumber informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.

Amanah Undang-undang tersebut di atas selaras dengan Visi Kabupaten Magelang dalam RPJMD tahun 2014-2019 yaitu:  “Terwujudnya Kabupaten Magelang yang Semakin Sejahtera, Maju dan Amanah (SEMANAH) dan salah satu misi Kabupaten Magelang yaitu : “Mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kehidupan beragama”.

Mendasarkan pada amanat Undang-Undang, visi misi Kabupaten Magelang dan pentingnya peran perpustakaan, pengembangan perpustakaan menjadi sesuatu yang urgen untuk dilakukan. Agar pengembangan perpustakaan ini terarah, maka diperlukan sebuah acuan yang menjadi pedoman. Oleh karena itu, diperlukan Rencana Induk Pengembangan atau master plan pengembangan perpustakaan.

Dalam menyusun masterplan pengembangan perpustakaan di Kabupaten Magelang, ada beberapa tahapan yang dilakukan, yaitu:

Tahap pertama, Tahun 2015, mengidentifikasi Kebutuhan pengembangan perpustakaan yang sesuai dengan standar nasional dan posisi kondisi riil yang dimiliki Kabupaten Magelang. Sesuai dengan kekewenangan Kabupaten di Bidang perpustakaan seperti yang diamanatkan dalam UU no.23 tahun 2014, maka data informasi dari hasil identifikasi tersebut belum cukup komprehensif sebagai dasar penyusunan masterplan pengembangan perpustakaan. Masih dibutuhkan berbagai informasi dan rencana strategi serta arah kebijakan untuk pengembangan perpustakaan.

Tahap kedua, tahun 2016 ini dilakukan studi awal untuk penyusunan masterplan pengembangan perpustakaan. Tujuan studi ini adalah menyediakan data dasar, gambaran makro perpustakaan di Kabupaten Magelang serta konsep Strategi dan Kebijakan, yang akan digunakan sebagai informasi utama dalam penyusunan masterplan pengembangan perpustakaan.  Sampai dengan saat ini studi awal penyusunan masterplan pengembangan perpustakaan telah melakukan kegiatan berupa rapat koordinasi tim, Focus Group Discussion (FGD) I, penyusunan laporan pendahuluan dan laporan antara dan Focus Group Discussion (FGD) ke-2, yang dilaksanakan pada tanggal 9 April 2016 yang lalu. Peserta FGD I dan FGD II berasal dari unsur Perpustakaan Desa, Perpustakaan Sekolah, Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Magelang, Pustakawan, Para Pemustaka, Bagian Organisasi, Badan Kepegawaian Daerah, Para Kabid Bappeda serta para tim anggota studi awal penyusunan masterplan pengembangan perpustakaan.

Tahap ketiga, tahun 2017, kegiatan penyusunan masterplan pengembangan perpustakaan di Kabupaten Magelang. (SP)

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara