PENYELARASAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH 2019-2024


Created At : 2019-07-08 00:00:00 Oleh : Budiono (Perencana Madya pada Bappeda dan Litbangda) Artikel Dibaca : 1237

Untuk menjamin agar tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan Perangkat Daerah dalam Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah tentang RPJMD selaras, maka sesuai amanat Pasal 120 ayat (1) Permendagri 86 / 2017, terhadap rancangan akhir renstra  dilakukan verifikasi.

Verifikasi dilakukan selama lima hari, di Bandengan Jepara, pada tanggal 1 hingga 5 Juli 2019. Acara diawali dengan pengarahan Kepala Bappeda dan Litbangda Drs. Sugiono, M.Si. Kendala yang menjadikan renstra tidak selaras dengan RPJMD, dijadikan salah satu pokok bahasan. Ada tiga kendala: fokus, modus dan keberanian.

Gagal fokus, sehingga semua daya dan dana dialokasikan ke semua urusan/program/kegiatan, yang akibat tidak mampu mengidentifikasi isu strategis. Yaitu,  isu atau permasalahan mendesak yang jika ditangani dengan baik, akan berdampak pada penyelesaian permasalah yang lain (eksternalitas positif), dan atau persoalan yang jika tidak ditangai akan membawa kerusakan pada entitas yang lain (eksternalitas negatif).

Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa sistematika penyajian dan substansi renstra sesuai dengan panduan. Verifikator berasal dari Bappeda dan Litbangda, Bagian Organisasi dan Inspektorat. Verifikator bertugas untuk memberikan rekomendasi dan memberikan pendampingan perbaikan.

Renstra merupakan bagian serial perencanaan lima tahunan, dimana visi-misi janji kampanye Kepala Daerah yang terpilih dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana kerja lima tahunan oleh Perangkat Daerah.

Secara grafis, renstra yang berada di bagian terbawah kanan, terhubung garis panah dan narasi ‘pedoman’ dengan RPJMD dan terhubung dengan garis putus panah Renstra PD Provinsi dan Renstra Kementerian/Lembaga.

Yang terhubung dengan garis hukumnya fardu, dan yang putus-putus hukumnya sunnah.  Meninggalkan yang fardu berarti mendapat konsekuensi dosa, sedang melaksanakannya mendapat konsekuensi kebaikan (pahala). Implementasinya dalam perencanaan, jika renstra tidak sesuai dengan RPJMD, maka program/kegiatan Perangkat Daerah tidak akan diberi kucuran dana, bahkan dapat dilikuidasi atau dihapuskan keberadaannya.

Sunnah dapat merujuk pada status hukum (syariat) sebuah aktivitas dalam Islam yang dianjurkan sehingga pelakunya mendapatkan kebaikan (pahala), namun bila ditinggalkan tidak mendapatkan dosa. Implementasinya dalam perencanaan, jika Renstra sesuai dengan Renstra Kementerain/Lembaga dan Renstra PD Provinsi, maka akan terjadi sinergi program/kegiatan Perangkat Daerah.

Narasi selaras itu ditegaskan kembali dalam diktum ketiga Berita Acara Verifikasi, bahwa hasil pencermatan antar dokumen terhadap Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2019-2024 meliputi penyelarasan Renstra dengan RPJMD, penyelarasan antara Renstra dengan RTRW, pengintegrasian isu-isu strategis dan rekomendasi  KLHS RPJMD,  penyelarasan antara Renstra PD di Kabupaten Magelang dengan Renstra PD Provinsi Jawa Tengah dan Renstra K/L.

 


Gambar 1. Keterkaitan antar Dokumen Perencanaan


GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara