PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDa) Pembahasan Rancanagan Peraturan Bupati tentang SIDa


Created At : 2016-05-27 00:41:38 Oleh : BAPPEDA Berita Terkini Dibaca : 716

Kota Mungkid (25/5/2016), Bertempat di Ruang Rapat lantai 2 Bappeda Kabupaten Magelang, pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016, Bappeda menyelenggarakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penguatan SIDa di Kabupaten Magelang. Rapat dipimpin oleh Ka. UPT LITBANG & Statistik Bappeda Aswandi, S.Si, M.T. dan sebagai moderator Kasubbag UPT LITBANG & Statistik Agus Widodo, S.ST  serta hadir dalam acara tersebut seluruh anggota tim sekretariat penguatan SIDa di Kabupaten Magelang yang terdiri dari internal Bappeda dan SKPD terkait.

Menindaklanjuti peraturan bersama Menristek Dikti RI dan Mendagri Nomor 3 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang penguatan sistem inovasi daerah (SIDa), diperlukan penguatan Sistem Inovasi Daerah secara terarah dan berkesinambungan untuk menumbuh kembangkan inovasi di Kabupaten Magelang.  Oleh karena itu  perlu disusun peraturan/ regulasi yang mewadahi seluruh inovasi di Kabupaten Magelang agar terarah dan berkesinambungan. Sesuai dengan arahan Balitbang Provinsi Jawa Tengah Bappeda melakukan langkah awal yaitu dengan menyusun Perbup tentang Penguatan SIDa di Kabupaten Magelang.

Kasubbag UPT LITBANG & Statistik Bappeda Kabupaten Magelang Agus Widodo, S.ST, menyampaikan bahwa Sistem Inovasi Daerah adalah keseluruhan proses dalam suatu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan  antar institusi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di daerah. Tim SIDa Kabupaten Magelang terdiri atas tim koordinasi yang berisi kepala SKPD terkait dan tim sekretariat untuk memperkuat keanggotan pelaksanaan penguatan SIDa.

Lebih Lanjut Ka. UPT LITBANG & Statistik Bappeda Kabupaten Magelang Aswandi, S.Si, M.T. menyampaikan bahwa untuk menjadi Kabupaten/ Kota Inovatif harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu Perbup/ Perwal, Tim Koordinasi, Tim Sekretariat, Road Map SIDa, dan Integrasi ke RPJMD.

Pembahasan isi Perbup Penguatan SIDa  masih perlu dilakukan beberapa pengkajian maupun koreksi dari seluruh anggota tim. Sebagai tindak lanjut rapat ini akan dilakukan revisi isi Perbup dengan Bagian Hukum SETDA Kab. Magelang, selanjutnya akan di konsultasikan kepada Balitbang Provinsi Jawa Tengah Sebagai pendamping kegiatan penguatan SIDa di Kabupaten Magelang.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara