PENANDANGANAN KUA PPAS APBD TAHUN ANGGARAN 2018


Created At : 2017-08-03 01:06:12 Oleh : BAPPEDA Berita Terkini Dibaca : 244

Kota Mungkid, Pada hari Senin, Tanggal 31 Juli 2017 telah ditandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2018 antara Bupati Magelang dan Pimpinan DPRD.  Penyusunan KUA PPAS ini harus mendasarkan pada norma dan peraturan per undang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2018. Dengan harapan dapat menghindari munculnya hal-hal yang tidak kita inginkan di kemudin hari.

Perbandingan besaran Pendapatan dan belanja pada KUA PPAS Tahun Anggaran 2018 dengan APBD Tahun Anggaran 2017  :

1)      Pendapatan

Pendapatan sebesar  Rp. 2.229.671.290,- (dua trilyun, dua ratus dua puluh sembilan milyar, enam ratus tujuh puluh satu ribu, dua ratus sembilan puluh rupiah),  meningkat dari Tahun Anggaran 2017 yang sebesar 2.186.655.957.155,- (dua trilyun, seratus delapan puluh enam milyar, enam ratus enam puluh lima juta, sembilan ratus lima puluh tujuh ribu, seratus lima puluh lima rupiah),  dengan rincian :

-       PAD sebesar Rp. 350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh milyar rupiah).

-       Bagian Dana Perimbangan sebesar Rp. 1.453.394.412.000,- (satu trilyun, empat ratus lima puluh tiga milyar, tiga ratus sembilan puluh empat juta, empat ratus dua belas ribu rupiah).

-       Lain-lain Pendapatan yang sah sebesar Rp. 426.276.878.000,- (empat ratus dua puluh enam milyar, dua ratus tujuh puluh enam juta, delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)

2)      Belanja

-       Belanja tidak langsung sebesar Rp. 2.455.495.208.604,- (dua trilyun, empat ratus lima puluh lima milyar, empat ratus sembilan puluh lima juta, dua ratus delapan ribu, enam ratus empat rupiah) atau 59,48% dari total belanja.

-       Belanja Langsung sebesar Rp. 995.035.288.793,- (sembilan ratus sembilan puluh lima milyar, tiga puluh lima juta, dua ratus delapan puluh delapan ribu, tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) atau sebesar 40,52% dari total belanja.

Kebijakan terkait belanja langsung adalah sebagai berikut:

·      Kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan karena kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Povinsi Jawa Tengah (Asumsi DAK dan Asumsi Bangub yang rutin diterima).

·      Percepatan pelaksanaan kegiatan strategis sesuai dokumen perencanaan yang capaian kinerjanya perlu dipacu.

·      Kegiatan yang merupakan prioritas Kabupaten Magelang yang belum dilaksanakan pada APBD Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebagai amanat RPJMD 2014-2019.

·      Mengejar target capaian SPM

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara