PEMBENTUKAN TIM GULKIN TINGKAT KECAMATAN DAN DESA/KELURAHAN


Created At : 2016-06-19 11:53:02 Oleh : BAPPEDA Berita Terkini Dibaca : 2012

Kota Mungkid,  Kabupaten Magelang saat ini memiliki harapan besar bahwa target penurunan angka kemiskinan dapat dicapai. Hal  ini dikarenakan saat ini Kabupaten Magelang telah memiliki Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan  Tim Penanggulangan Kemiskinan  Kecamatan dan Desa/ Kelurahan yang di tetapkan pada tanggal 28 Mei 2016.  Tim Penanggulangan kemiskinan ini mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi sesuai dengan tingkatannya. Saat ini Tim tersebut sudah mulai dibentuk di beberapa kecamatan dan desa/kelurahan. Hal ini dijelaskan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Magelang, Drs. Sugiyono, M.Si pada saat Workshop tentang Upaya dan Stategi Penanggulangan Kemiskinan (Gulkin) pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2016 bertempat di Ruang Bina Karya Setda Kabupaten Magelang.

Upaya penanggulangan kemiskinan harus dilakukan secara komperehensif, integratif dan partisipatif berbagai sektor  dan seluruh stakeholders. Pembentukan tim ini untuk  Percepatan Penurunan Angka Kemiskinan dengan memperkuat peran kecamatan dan desa/ kelurahan. Sosialisasi telah dilakukan di berbagai tingkatan  dan menggunakan berbagai media, termasuk melalui radio gemilang yang dikemas dalam bentuk interaktif.  Penyusunan Peraturan Bupati ini telah melalui tahapan yang panjang, termasik konsultasi publik, sehingga akan aplikatif dalam implementasinya.

Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu prioritas  dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD)  Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019. Saat ini kinerja penurunan angka kemiskinan rata-rata 0,29% per tahun. Hal ini dapat dilihat dari pergerakan angka kemiskinan pada tahun 2010 sebesar 14,14%, tahun 2011 sebesar 15,18%, tahun 2012 sebesar 13,97%, dan tahun 2014 sebesar 12,98%. Sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMD bahwa angka kemiskinan pada tahun 2018 sebesar 8%, oleh karena itu untuk mencapai target tersebut, kinerja penurunan angka kemiskinan harus meningkat menjadi 1,56%.  

Upaya penaggulangan kemiskinan secara komperehensif, integratif dan partispatif dengan meningkatkan peran kecamatan, desa/kelurahan diharapkan dapat mengakselerasi penurunan angka kemiskinan, sehingga target pada RPJMD dapat tercapai. Hal ini menjadi suatu keniscayaan karena Tim Penanggulangan Kemiskinan Desa/Kelurahan berfungsi sebagai koordinator di tingkatan yang paling rendah, yaitu di tingkat dusun/lingkungan. Dengan Pembentukan tim ini, masyarakat miskin akan mendapatkan manfaat secara langsung, sehingga dapat memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara