PEMBAHASAN KUA PPAS 2017 SIMULTAN DENGAN PEMBENTUKAN OPD SESUAI PP 18 TAHUN 2016


Created At : 2016-08-27 05:37:00 Oleh : BAPPEDA Berita Terkini Dibaca : 273

Kota Mungkid. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggran (PPAS) APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggran Tahun 2017 telah diserahkan ke DPRD Kabupaten Magelang pada tanggal 21 April 2016.  Setelah diserahkan maka dilakukan pembahasan antara TAPD dan badan Anggaran DPRD.

Akan tetapi pada tanggal 19 Juni 2016 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang merupakan peraturan turunan dari  Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penjadwalan dalam pembentukan perangkat daerah tersebut telah digariskan oleh Kementerian Dalam Negeri. Direncanakan pada akhir bulan Agustus tahun 2016 ini Perda Perangkat Daerah sudah disahkan, sehingga pada bulan Desember Tahun 2016 sudah dapat dilakukan pengisian pejabat perangkat daerah sesuai PP 18 Tahun 2016.

Digariskan pula oleh Kementerian Dalam Negeri bahwa penyusunan dokumen perencanaan untuk penganggaran APBD Tahun 2017 harus menyesuaikan dengan  proses penyusunan Perda Perangkat daerah. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Magelang harus melakukan penyusunan ulang KUA PPAS Tahun 2017 yang sudah diserahkan ke DPRD tersebut sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah yang baru.

Harapan dari Kementerian Dalam Negei pada Tahun Anggaran 2017 organisasi perangkat daerah yang baru sudah dapat melaksanakan program dan kegiatan  dengan dukungan anggran yang sudah selaras dengan tupoksinya.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara