PEDOMAN UMUM MUSRENBANG TAHUN 2018


Created At : 2017-01-31 02:54:13 Oleh : BAPPEDA Berita Terkini Dibaca : 1163

I.         PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah mengamanatkan adanya penyeampurnaan sistem perencanaan dan penganggaran nasional, baik pada aspek proses dan mekanisme maupun tahapan pelaksanaan Musyawarah perencanaan di tingkat pusat maupun daerah. Dalam rangka penyempurnaan sistem perencanaan di daerah telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah.

Dalam rangka pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan tersebut, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan tersebut memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang.

Untuk menyusun RKPD tahun 2018 yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan forum Musrenbang yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, kecamatan hingga kabupaten, termasuk penyelenggaraan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (Forum SKPD) di tingkat Kabupaten.

Berkaitan dengan penyusunan RKPD 2018, diperlukan masukan dari masyarakat melalui penyelenggaraan Musrenbang Daerah untuk menyelaraskan RKPD Kabupaten, RKPD Propinsi dan RKP khususnya yang akan mempengaruhi kegiatan pembangunan yang terkait dengan pendanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah.

 

B.   Dasar Hukum

1.       Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

2.       Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

3.       Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

4.        Undang  Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

5.        Undang  Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

6.       Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;

7.       Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

8.       Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

9.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;

10.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;

11.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;

12.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan;

13.    Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Propinsi Jawa Tengah 2005-2025;

14.    Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pelaksanaan Musrenbang;

15.    Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan;

16.    Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Magelang Tahun 2005-2025;

17.    Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Magelang;dan

18.    Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magelang Tahun 2014 – 2019.

 

C.   Visi-Misi Kabupaten Magelang

Visi Kabupaten Magelang seperti tercantum dalam RPJMD Tahun 2014-2019 adalah ”Terwujudnya Kabupaten Magelang Yang Semakin Sejahtera, Maju dan Amanah (Semanah)”. Tahun 2018-2019 adalah tahap akselerasi. Tahap akselerasi diwujudkan dalam bentuk peningkatan dan percepatan bagi pelaksanaan program pembangunan yang capaian kinerjanya belum sesuai dengan target yang telah ditetapkan, disamping tetap menjaga kinerja pelaksanaan program pembangunan lainnya yang sudah baik. Tujuan dari pelaksanaan tahap ini mengupayakan penyempurnaan penyelesaian semua target pembangunan daerah sesuai RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019.

Pada tahapan ini, akan ditekankan kembali pentingnya evaluasi pembangunan, dalam rangka untuk menentukan program pembangunan mana yang harus diprioritaskan pada tahapan akhir pelaksanaan RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019. Secara singkat, program-program terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kemajuan pembangunan ekonomi daerah harus semakin diupayakan dalam rangka mencapai visi Kabupaten Magelang yang semakin sejahtera, maju dan amanah; dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik oleh jajaran penyelenggara pemerintahan.

 

 

 

Pada tahapan akselerasi ini dibagi dalam dua tema pembangunan tahunan, yaitu:

1.   Tahun 2018 dengan tema: “Akselerasi dan Pembangunan Berkelanjutan”

      Tema ini mengandung maksud bahwa pembangunan infrastruktur harus tetap memperhatikan kaidah kelestarian lingkungan hidup, serta dalam rangka meletakkan landasan yang kokoh dalam rangka persiapan pergantian kepemimpinan di Kabupaten Magelang;

2.   Tahun 2019 dengan tema: “Peningkatan Kondusifitas dan Kepatuhan”.

     Tahun peningkatan kondusifitas dan kepatuhan menekankan pembangunan yang mendukung pelaksanaan misi ke 6 yang terkait dengan perwujudan situasi dan kondisi masyarakat yang kondusif, aman dan tenteram. Selain untuk mendukung pelaksanaan misi 6, juga tetap memperhatikan 8 (delapan) prioritas pembangunan.

Pelaksanaan tahapan ini membutuhkan komitmen, dukungan, dan partisipasi yang kuat dari segenap pemangku kepentingan pembangunan, sehingga pengelolaannya akan lebih komprehensif dari sisi perencanaan, kelembagaan, personil, penganggaran, kerjasama, dan sebagainya. Untuk melaksanakan Visi tersebut dijabarkan dalam Misi sebagai berikut :

1.     Mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kehidupan beragama;

2.     Membangun perekonomian daerah berbasis potensi lokal yang berdaya saing;

3.     Meningkatkan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan;

4.     Memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam berbasis kelestarian lingkungan hidup;

5.     Meningkatkan kualitas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis;dan

6.     Meningkatkan keamanan dan ketenteraman masyarakat.

 

D.  Isu Strategis

Isu strategis yang akan dipecahkan dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2018 adalah :

1.     Tingkat pendapatan masyarakat masih rendah;

2.     Masih rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia;

3.     Masih rendahnya kualitas / derajad kesehatan masyarakat;

4.     Masih banyaknya jumlah rakyat miskin;

5.     Kerusakan lingkungan hidup;

6.     Kemampuan keuangan daerah relatif  terbatas;

7.     Belum optimalnya pengembangan pertanian, pariwisata dan industri kecil/ menengah;

8.     Penegakan hukum masih perlu dioptimalkan;

9.     Belum memadainya kesiapan dalam menghadapi bencana;dan

10.  Kuantitas dan kualitas sarana prasarana pelayanan publik  yang masih perlu ditingkatkan.

 

Dengan mendasarkan pada isu-isu strategis sebagaimana tersebut diatas, maka pokok-pokok prioritas pembangunan Kabupaten Magelang  tahun 2018 adalah sebagai berikut :

1     Peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;

2     Peningkatan pengembangan bidang unggulan, yaitu :

a.  Pertanian :

Berkembangnya kegiatan pertanian diharapkan mampu menggerakkan kegiatan ekonomi pedesaan yang akan berdampak pada peningkatan pendapatan petani dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup keluarga dan rumah tangga petani;

b.  Usaha Kecil dan Menengah :

Peningkatan investasi pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) diharapkan akan mampu menciptakan lapangan kerja baru; Pemerintah Kabupaten Magelang yang senantiasa menghadapi permasalahan dengan terus meningkatnya jumlah pengangguran sangat berharap pada penyerapan tenaga kerja yang akan berpengaruh pada penurunan jumlah pengangguran;

c.  Pariwisata :

Pembangunan sektor pariwisata yang dikembangkan dengan pemberdayaan masyarakat pengampu pariwisata diharapkan akan mampu mengembangkan sektor pariwisata sebagai sumber kesejahteraan masyarakat pariwisata yang akan berdampak pada masyarakat sekitar pariwisata;

3     Peningkatan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana dalam upaya peningkatan pelayanan kegiatan ekonomi untuk mendukung bidang unggulan, pelaksanaan urusan wajib sebagai wujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat;

4     Penanggulangan Kemiskinan, dalam rangka mendorong pertumbuhan yang mengarah pada rakyat miskin dan peningkatan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar serta perluasan cakupan program pembangunan berbasis masyarakat;

5     Peningkatan pelayanan ketenagakerjaan, guna menciptakan suasana kondusif bagi berkembangnya investasi yang dapat membuka lapangan kerja baru dan pembinaan terhadap calon tenaga kerja baru serta melakukan intensifikasi peranan Balai Latihan Kerja;

6     Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah dan Reformasi Birokrasi diarahkan untuk pengembangan dan peningkatan kapasitas secara keseluruhan yang terkoordinir mencakup peningkatan kualitas SDM aparatur, kualitas pelayanan publik, kinerja dan kesejahteraan aparatur, sarana dan prasarana aparatur, penataan kelembagaan ketatalaksanaan, pengawasan aparatur, pencegahan dan penanggulangan korupsi;

7     Peningkatan pengelolaan kelestarian lingkungan hidup;dan

8     Peningkatan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana, Rehabilitasi dan Rekontruksi pasca bencana;.

Dengan mendasarkan pada isu-isu strategis dan pokok-pokok prioritas  pembangunan Kabupaten Magelang diwujudkan dalam program-program prioritas tahun 2018. Fokus Implementasi Pembangunan pada tahun 2018 berupa program-program meliputi:

a.    Urusan Wajib

1.     Pendidikan

a)    Program Pendidikan Anak Usia Dini;

b)   Program Pendidikan Dasar Sembilan Tahun;

c)    Program Peningkatan Pendidikan Non Formal;

d)   Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan;dan

e)    Program Manajemen Pelayanan Pendidikan.

2.     Kesehatan

a)    Program Obat dan Perbekalan Kesehatan;

b)   Program Upaya Kesehatan Masyarakat;

c)    Program Pengawasan Obat dan Makanan;

d)   Program Pengembangan Obat Asli Indonesia;

e)    Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;

f)     Program Perbaikan Gizi Masyarakat;

g)    Program Pengembangan Lingkungan Sehat;

h)   Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular;

i)     Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan;

j)     Pelayanan Kesehatan Keluarga Miskin;

k)   Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Jaringannya;

l)     Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/RSJ/RS paru-paru/RS mata;

m)  Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/RSJ/RS Paru/RS Mata;

n)   Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan;

o)    Program Manajemen Pelayanan Kesehatan Masyarakat;

p)   Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak;

q)    Program Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Makanan;

r)    Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Anak Balita;dan

s)    Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia.

3.     Pekerjaan Umum

a)    Program Pembangunan Jalan dan Jembatan;

b)   Program Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-Gorong;

c)    Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;

d)   Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebinamargaan;

e)    Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya;

f)     Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah;

g)    Program Pengembangan Wilayah Strategis Dan Cepat Tumbuh;

h)   Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan;

i)     Program Tanggap Darurat Jalan dan Jembatan;

j)     Program Pengembangan Pengelolaan dan Konservasi Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya ;

k)   Program Pengembangan Data/Informasi Jaringan Irigasi dan Sumber Daya Air;dan

l)     Program Peningkatan Manajemen Pemanfaatan Air Irigasi.

4.     Perumahan Rakyat

a)    Program Pengembangan Perumahan;

b)   Program Lingkungan Sehat Perumahan;

c)    Program Pemberdayaan komunitas Perumahan;

d)   Program perbaikan perumahan akibat bencana alam/social;dan

e)    Program peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran.

5.     Penataan Ruang

a)    Program Perencanaan Tata Ruang;

b)   Program Pemanfaatan Ruang;dan

c)    Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

6.     Perencanaan Pembangunan

a)    Program Pengembangan data/informasi;

b)   Program Kerjasama Pembangunan;

c)    Program Pengembangan Wilayah Perbatasan;

d)   Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan cepat tumbuh;

e)    Program peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan daerah;

f)     Program  perencanaan pembangunan daerah;

g)    Program  perencanaan pembangunan ekonomi;

h)   Program  perencanaan sosial budaya;

i)     Program  perencanaan prasarana wilayah dan sumber daya alam;

j)     Program  perencanaan pembangunan daerah rawan bencana.

7.     Perhubungan

a)    Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan;

b)   Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ;

c)    Program peningkatan pelayanan angkutan;

d)   Program Pembangunan  Sarana dan Prasarana Perhubungan;

e)    Program peningkatan dan pengamanan lalu lintas;dan

f)     Program peningkatan kelaikan pengoperasian kendaraan bermotor.

8.     Lingkungan Hidup

a)    Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan;

b)   Program Perlindungan dan Konservasi Sumberdaya Alam;

c)    Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumberdaya Alam;

d)   Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup;dan

e)    Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup.

9.     Pertanahan

a)    Program pembangunan sistem pendaftaran tanah;

b)   Program Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;

c)    Program Penyelesaian konflik-konflik pertanahan;dan

d)   Program Pengembangan Sistem Informasi Pertanahan.

10. Kependudukan dan Catatan Sipil

a)    Program Penataan Administrasi Kependudukan.

11. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

a)    Program keserasian kebijakan peningkatan kualitas Anak dan Perempuan;

b)   Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak;

c)    Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan;

d)   Program Peningkatan peran serta dan kesetaraan jender dalam pembangunan;dan

e)    Program penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak.

12. Sosial

a)    Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);

b)   Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial;

c)    Program pembinaan anak terlantar;

d)   Program pembinaan para penyandang cacat dan trauma;

e)    Program pembinaan panti asuhan/ panti jompo;

f)     Program pembinaan eks penyandang penyakit social;dan

g)    Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial.

13. Tenaga Kerja

a)    Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja;

b)   Program Peningkatan Kesempatan Kerja;dan

c)    Program Perlindungan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan.

14. Koperasidan UKM

a)    Program penciptaan iklim Usaha Kecil Menengah yang kondusif;

b)   Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah;

c)    Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah;dan

d)   Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi.

15. Penanaman Modal

a)    Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi;

b)   Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi;dan

c)    Program Penyiapan potensi sumberdaya, sarana dan prasarana daerah.

16. Kebudayaan

a)    Program Pengembangan Nilai Budaya;

b)   Program Pengelolaan Kekayaan Budaya;

c)    Program Pengelolaan Keragaman Budaya;dan

d)   Program pengembangan kerjasama pengelolaan kekayaan budaya.

17. Pemuda dan Olah Raga

a)    Program Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Pemuda;

b)   Program peningkatan peran serta kepemudaan;

c)    Program peningkatan upaya penumbuhan kewirausahaan dan kecakapan hidup pemuda;

d)   Program upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba;

e)    Program Pengembangan Kebijakan dan Manajemen Olahraga;

f)     Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga;dan

g)    Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga.

18. Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri

a)    Program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan;

b)   Program pemeliharaan kantrantibmas dan pencegahan tindak criminal;

c)    Program pengembangan wawasan kebangsaan;

d)   Program kemitraan pengembanganwawasan kebangsaan;

e)    Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan;

f)     Program peningkatan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat);

g)    Program pendidikan politik masyarakat;dan

h)   Program pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam.

19. Otonomi Daerah, Pemerintahan umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat daerah, Kepegawaian dan Persandian;

a)    Program Pelayanan Administrasi Perkantoran;

b)   Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kantor;

c)    Program Peningkatan Disiplin Aparatur;

d)   Program Peningkatan Kapasitas Sumber daya Aparatur;

e)    Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan;

f)     Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Daerah;

g)    Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

h)   Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah;

i)     Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa;

j)     Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH;

k)   Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan;

l)     Program Penataan dan Penyempurnaan Kebijakan Sistem dan Prosedur Pengawasan;

m)  Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi;

n)   Program Mengintensifkan Penanganan Pengaduan Masyarakat;

o)    Program Peningkatan Kerjasama Antar Pemerintah Daerah;

p)   Program Penataan Peraturan Perundang-undangan;

q)    Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur;

r)    Program Peningkatan Manajemen Kepegawaian;dan

s)    Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber-sumber Pendapatan Daerah.

20. Ketahanan Pangan

a)    Program Peningkatan Ketahanan Pangan.

21. Pemberdayaan Masyarakat Desa

a)    Program Fasilitasi Pengembangan Masyarakat dan Desa;

b)   Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat;dan

c)    Program Penguatan Kelembagaan Masyarakat.

22. Statistik

a)    Program Penyusunan Data / Informasi / Statistik daerah.

23. Kearsipan

a)    Program Penyelamatan dan pelestarian Dokumen / Arsip Daerah;

b)   Program Penataan Sistem Administrasi Kearsipan;dan

c)    Program Pemeliharaan Rutin / Berkala Sarana dan Prasarana Kearsipan.

24. Komunikasi dan Informasi

a)    Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa;

b)   Program pengkajian dan penelitian bidang komunikasi dan informasi;

c)    Program fasilitasi Peningkatan SDM bidang komunikasi dan informasi;dan

d)   Program kerjasama informsi dan media massa.

25. Perpustakaan

a)    Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan;

b)   Program Pembinaan dan peningkatan Kapasitas Perpustakaan;dan

c)    Program Penyelamatan dan Pelestarian Koleksi Perpustakaan.

 

b.   Urusan Pilihan

1.     Pertanian

a)    Program Peningkatan Kesejahteraan Petani;

b)   Program Peningkatan Ketahanan Pangan pertanian/perkebunan;

c)    Programpeningkatan pemasaran hasil produksi pertanian/perkebunan;

d)   Program peningkatan penerapan teknologi pertanian/perkebunan;

e)    Program peningkatan produksi pertanian/perkebunan;dan

f)     Program pemberdayaan penyuluh pertanian/perkebunan lapangan.

2.     Pariwisata

a)    Program Promosi Pariwisata;

b)   Program Pengembangan Destinasi Pariwisata;dan

c)    Program Pengembangan kemitraan.

3.     Kelautan dan Perikanan

a)    Program Pengembangan budidaya perikanan;

b)   Program Pengembangan sistem penyuluhan perikanan;

c)    Program Optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produksi perikanan;dan

d)   Program Pengembangan kawasan budidaya air tawar.

4.     Perdagangan

a)    Program Perlindungan Konsumen dan pengamanan perdagangan;

b)   Program Peningkatan dan Pengembangan Ekspor;

c)    Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negri;dan

d)   Program Pembinaan pedagang kaki lima dan asongan.

5.     Perindustrian

a)    Program peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi;

b)   Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah;

c)    Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri;

d)   Program Penataan Struktur Industri;dan

e)    Program Pengembangan sentra-sentra industri potensial.

6.     Ketransmigrasian

a)    Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi;

b)   Program Transmigrasi lokal;dan

c)    Program Transmigrasi Regional.

 

II.       MEKANISME PENYELENGGARAAN MUSRENBANG UNTUK PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2018

A.   Musrenbang Kelurahan

1.   Pengertian

a.    Musrenbang Kelurahan adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) Kelurahan yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan di Kelurahan dan pihak yang akan terkena dampak dari hasil musyawarah) untuk menyepakati kegiatan prioritas yang akan dibiayai melalui APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN atau sumber dana lainnya;

b.   Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui oleh peserta Musrenbang untuk proses pengambilan keputusan hasil Musrenbang;dan

c.    Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbangkel melalui pembahasan yang disepakati bersama.

2.   Tujuan

a.    Musrenbang Kelurahan Tahun 2017 diselenggarakan dengan tujuan Menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat dibawahnya (Musrenbang lingkungan, RT/RW, FGD Kelompok masyarakat, dll);

b.   Musrenbang Kelurahan tahun 2017 diselenggarakan dengan tujuan antara lain sebagai berikut :

1)   Menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat dibawahnya (Musrenbang lingkungan, RT/RW, FGD Kelompok masyarakat, dll);dan

2)   Menetapkan kegiatan prioritas yang akan dibiayai melalui APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN atau sumber dana lainnya.

3.   Masukan

Hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk penyelenggaraan Musrenbang Kelurahan adalah :

a.    Daftar prioritas masalah pada satuan wilayah di bawah Kelurahan (lingkungan) dan kelompok-kelompok masyarakat;

b.   Dokumen Renstra Kelurahan/Kecamatan;

c.    Hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan Kelurahan tahun sebelumnya;

d.   Formulir yang memudahkan Kelurahan untuk menyampaikan daftar usulan kegiatan prioritas ke tingkat kecamatan;dan

e.  Rencana program/kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten yang masuk ke Kelurahan.

4.   Mekanisme

Mekanisme pelaksanaan  Musrenbang Kelurahan  terdiri  dari tahapan:

a.    Tahap Persiapan :

1)   Lurah menetapkan Tim Fasilitator Musrenbang Kelurahan yang terdiri dari unsur : perangkat Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (Karang Taruna, PKK, dll) dan tokoh masyarakat lainnya; Tim Fasilitator Musrenbang Kelurahan bertugas memfasilitasi pelaksanaan musyawarah di tingkat RT/RW/kelompok masyarakat, serta memfasilitasi pelaksanaan Musrenbang Kelurahan;

2)   Masyarakat di tingkat RT/RW dan kelompok masyarakat (misalnya kelompok tani, kelompok pemuda, kelompok perempuan, kelompok pra KS, dll) melakukan musyawarah. Keluaran dari musyawarah tersebut adalah :

a)   Daftar masalah dan kebutuhan;

b)   Gagasan dan atau usulan kegiatan prioritas masing-masing RT/RW/Kelompok untuk diajukan ke Musrenbangkel;dan

c)    Wakil/delegasi RT/RW/kelompok yang akan hadir dalam Musrenbangkel (jumlah wakil/delegasi disesuaikan dengan kondisi setempat dengan jumlah ganjil ).

3)   Lurah menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang Kelurahan yang terdiri dari unsur perangkat Kelurahan, LPM (Karang Taruna, PKK, dll), RT/RW dan tokoh masyarakat lainnya; Tim Penyelenggara Musrenbangkel bertugas antara lain :

a)   Menyusun jadwal dan agenda Musrenbang Kelurahan;

b)   Bersama-sama Tim Fasilitator Musrenbang Kelurahan memfasilitasi dan memantau pelaksanaan musyawarah RT/RW dan kelompok masyarakat, kelompok perempuan dan lain-lain;

c)    Membantu Tim Fasilitator Kelurahan dalam memfasilitasi proses Musrenbang;

d)   Mengumumkan secara terbuka jadwal, agenda dan tempat Musrenbang Kelurahan;

e)    Menyiapkan tempat, peralatan, bahan/materi serta notulensi pelaksanaan Musrenbang Kelurahan;

f)     Mendaftar calon peserta Musrenbang;

g)    Membantu delegasi Kelurahan dalam menjalankan tugasnya di Musrenbang Kecamatan;

h)   Menyusun usulan prioritas program kegiatan yang akan dimuat dalam renja Kecamatan;

i)     Merangkum berita acara hasil Musrenbang Kelurahan yang sekurang-kurangnya memuat prioritas kegiatan yang disepakati;dan

j)     Menyebarluaskan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan.

b.   Tahap Pelaksanaan

1)   Pendaftaran peserta;

2)   Pemaparan  prioritas  kegiatan pembangunan di Kecamatan oleh Camat;

3)   Pemaparan hasil evaluasi pembangunan tahun sebelumnya dengan memuat jumlah usulan yang dihasilkan pada forum sejenis tahun sebelumnya oleh Camat;

4)   Pemaparan prioritas program/kegiatan tahun berikutnya yang bersumber dari Renstra Kelurahan oleh Lurah;

5)   Pemaparan masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat Kelurahan oleh perwakilan masyarakat;

6)   Pemisahan kegiatan berdasarkan :

a)   Kegiatan yang akan diselesaikan sendiri di tingkat Kelurahan;dan

b)   Kegiatan yang akan dibiayai melalui APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN atau sumber dana lainnya

7)   Perumusan penyusunan kegiatan prioritas yang termuat di renja/renstra;

8)   Penetapan prioritas kegiatan pembangunan tahun yang akan datang sesuai dengan potensi serta permasalahan di Kelurahan seperti peta kerawanan, kemiskinan dan pengangguran;

9)   Pemilihan dan penetapan perwakilan masyarakat/delegasi Kelurahan sejumlah 6 orang (3 diantaranya unsur perempuan) yang terdiri dari unsur lurah, ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan 4 orang wakil masyarakat untuk menghadiri Musrenbang Kecamatan;dan

10)   Penandatanganan Berita Acara Musrenbang Kelurahan oleh Lurah dan Perwakilan Peserta.

 

Catatan :

Dalam hal kondisi dokumen penunjang tidak lengkap atau keterbatasan narasumber, Musrenbang Kelurahan tetap dilaksanakan agar prioritas kegiatan tahunan dapat disusun melalui musyawarah Kelurahan setempat; Semua kondisi ini dicatat oleh notulen dalam Berita Acara Musrenbang Kelurahan;

5.   Keluaran

Keluaran yang dihasilkan dalam Musrenbangkel adalah :

a.    Prioritas Kegiatan pembangunan Kelurahan tahun 2018 yang akan diusulkan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN atau sumber dana lainnya (Formulir 1;1 terlampir);

b.   Daftar Nama Delegasi untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan (Formulir 1;2 terlampir)

Tugas Delegasi Kelurahan antara lain :

1)   Membantu Tim Penyelenggara menyusun Dokumen Rencana Kerja Kecamatan;

2)   Memaparkan/mengusulkan Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan Kelurahan pada Forum Musrenbang Kecamatan;dan

3)   Setelah memperoleh kepastian berbagai kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di Kelurahan serta sumber pendanaannya, maka Tim Penyelenggara Musrenbang Kelurahan dan Delegasi Kelurahan membantu Lurah mensosialisasikan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan dan mendorong masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut.

c.    Berita acara Musrenbang Kelurahan (Formulir 1;3 terlampir)

d.   Dokumentasi pelaksanaan Musrenbang Kelurahan (photo/video).

6.   Peserta

Peserta Musrenbang Kelurahan adalah unsur Pemerintahan Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan seperti RT/RW, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, dan unsur masyarakat seperti kelompok perempuan, kelompok pemuda, forum anak tingkat kelurahan, kelompok tani, komite sekolah dan lembaga lainnya, serta masyarakat yang belum terundang dan ingin berpartisipasi dapat mendaftarkan pada tim penyelenggara Musrenbang Kelurahan; Untuk memenuhi keterwakilan perempuan dalam perencanaan pembangunan, Musrenbang Kelurahan dihadiri sekurang-kurangnya 30% peserta perempuan.

7.   Narasumber

Lurah, Ketua dan para anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Camat dan atau  aparat kecamatan, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, pejabat instansi yang ada di Kelurahan, LSM yang bekerja di Kelurahan yang bersangkutan dan fasilitator/konsultan program-program yang berbasis pemberdayaan masyarakat kelurahan.

8.   Waktu pelaksanaan

Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan diselenggarakan selambat-lambatnya pada Minggu ke-3 bulan Januari 2017.

9.   Pasca Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan

Kegiatan Perencanaan Pasca Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan  meliputi :

a)    Penetapan daftar usulan program/kegiatan prioritas Kelurahan;

b)   Pengawalan prioritas kegiatan Kelurahan dalam Musrenbang tingkat Kecamatan;

c)    Mengumumkan rencana kegiatan  pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018;dan

d)   Mendorong masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan pembangunan pada tahun 2018.

Kegiatan Pasca Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan  diselenggarakan dengan tujuan :

a)    Menjamin konsistensi antara hasil Musrenbang Kelurahan dengan RPTK, Renja SKPD, RKPD, KUA, PPAS dan APBD;

b)   Terciptanya komunikasi yang berkelanjutan dan berkualitas antara delegasi kelurahan, Pemerintah Kabupaten (SKPD) dengan  masyarakat;dan

c)    Tersedianya informasi sejumlah usulan kegiatan melalui jenjang Musrenbang.

10.   Biaya Penyelenggaraan

Pembiayaan atas seluruh penyelenggaraan kegiatan Musrenbang Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.

 

B.   Musrenbang Kecamatan

1.   Pengertian

a.    Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah stakeholders kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa/Kelurahan serta menyepakati kegiatan lintas Desa/Kelurahan di kecamatan yang bersangkutan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja SKPD Kecamatan dan Rencana Kerja Tahunan Kecamatan yang selanjutnya disebut Rencana Pembangunan Tahunan Kecamatan (RPTK) tahun 2018;

b.   Pemangku kepentingan (Stakeholders) kecamatan adalah pihak yang berkepentingan dengan prioritas kegiatan dari Desa/Kelurahan untuk mengatasi permasalahan di kecamatan serta pihak – pihak yang berkaitan dengan dan atau terkena dampak hasil musyawarah;

c.    Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah unit kerja Pemerintah Kabupaten yang mempunyai tugas untuk mengelola anggaran dan barang daerah;

d.   Rencana Kerja (Renja) SKPD adalah Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah;

e.    Narasumber adalah pihak-pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang untuk proses pengambilan keputusan dalam Musrenbang kecamatan;dan

f.     Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbang kecamatan melalui pembahasan yang disepakati bersama.

 

2.   Tujuan

Musrenbang Kecamatan diselenggarakan untuk :

a.    Membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbang Desa/Kelurahan yang akan menjadi prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan;

b.   Membahas, menyepakati dan menetapkan prioritas kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan dengan mengacu pada Dokumen Jangka Menengah Kecamatan (Renstra SKPD Kecamatan);

c.    Melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan kecamatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD Kabupaten dalam melaksanakan Bidang Urusan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

d.   Menyusun, menyepakati dan menetapkan nama delegasi Kecamatan untuk Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten (Delegasi Kecamatan yang hadir dalam Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten diharapkan sama agar terdapat kesinambungan dan konsistensi kegiatan yang diusulkan);dan

e.    Menghasilkan kesepakatan-kesepakatan program dan kegiatan prioritas yang dituangkan ke dalam berita acara hasil Musrenbang Kecamatan.

3.   Masukan

Hal-hal yang perlu disiapkan untuk penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan antara lain :

a.    Dari Desa/Kelurahan:

1)   Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDesa) dan Prioritas Kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan dari masing-masing Desa/Kelurahan;

2)   Daftar nama anggota delegasi dari Desa/Kelurahan untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan;dan

3)   Daftar nama anggota DPRD, wakil kelompok fungsional/asosiasi warga/organisasi sosial kemasyarakatan, Koperasi, dan LSM yang berdomisili dalam wilayah kecamatan.

b.   Dari Kabupaten:

1)   Prioritas program/kegiatan pembangunan Kabupaten Magelang  (Rancangan awal RKPD Kabupaten Magelang) Tahun 2018;dan

2)   Penjelasan nama dan jumlah Forum SKPD dan Forum Rumpun SKPD.

4.   Mekanisme

Mekanisme  pelaksanaan Musrenbang  Kecamatan terdiri dari  :

a.    Tahap Persiapan, dengan kegiatan :

Camat menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang Kecamatan yang terdiri dari unsur aparat Kecamatan, UPT SKPD di Kecamatan dan tokoh masyarakat tingkat Kecamatan;

Tugas Tim Penyelenggara Musrenbang Kecamatan antara lain :

1)     Menyusun jadwal dan agenda Musrenbang Kecamatan;

2)     Mengkompilasi prioritas kegiatan pembangunan dari Desa/Kelurahan berdasarkan bidang urusan yang menjadi tanggung jawab SKPD (sebagaimana Form 2;1 terlampir);

3)     Menyusun dan mengumumkan secara terbuka jadwal, tempat dan agenda Musrenbang Kecamatan minimal 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan dilakukan, agar peserta menyiapkan diri dan segera melakukan pendaftaran dan atau diundang;

4)     Menyiapkan peralatan dan bahan/materi serta notulen untuk Musrenbang Kecamatan;

5)     Membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Musrenbang Kecamatan, baik wakil dari Desa/Kelurahan maupun dari kelompok-kelompok masyarakat;

6)     Merekapitulasi hasil dari seluruh Musrenbang Desa/Kelurahan;

7)     Menyusun dan mengumumkan jadwal dan agenda Musrenbang secara terbuka;

8)     Membantu para delegasi kecamatan dalam menjalankan tugasnya di Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten;

9)     Merangkum daftar prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan untuk dibahas pada Forum SKPD;

10) Merangkum berita acara hasil Musrenbang Kecamatan sekurang- kurangnya memuat prioritas kegiatan yang disepakati dan daftar nama delegasi yang terpilih;dan

11) Menyampaikan Berita Acara hasil Musrenbang Kecamatan kepada anggota DPRD dari wilayah pemilihan kecamatan yang bersangkutan sebagai referensi dalam forum pembahasan Panitia Anggaran DPRD.

b.   Tahap Pelaksanaan, dengan kegiatan :

1)     Camat memaparkan potensi dan permasalahan kecamatan seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, prasarana, pengangguran, pertanian, pariwisata, perindustrian dan perdagangan, dan lain-lain;

2)     Tim Pemantau Kabupaten Magelang memaparkan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun  2018;

3)     Ketua Tim Penyelenggara memaparkan  prioritas kegiatan dari masing-masing Desa/Kelurahan sesuai bidang urusan dan tugas fungsi SKPD;

4)     Verifikasi oleh delegasi Desa/Kelurahan untuk memastikan semua prioritas kegiatan yang diusulkan oleh Desa/Kelurahannya sudah tercantum menurut masing-masing SKPD;

5)     Pembagian peserta Musrenbang ke dalam kelompok pembahasan berdasarkan jumlah fungsi / SKPD atau gabungan SKPD yang tercantum;

6)     Kesepakatan prioritas kegiatan pembangunan kecamatan yang dianggap perlu oleh peserta Musrenbang namun belum diusulkan oleh Desa/Kelurahan (kegiatan lintas Desa/Kelurahan yang belum diusulkan Desa/Kelurahan);

7)     Kesepakatan kriteria untuk menentukan prioritas kegiatan pembangunan kecamatan untuk masing – masing fungsi/SKPD atau gabungan SKPD;

8)     Kesepakatan prioritas kegiatan pembangunan kecamatan berdasarkan bidang urusan dan tugas fungsi  SKPD;

9)     Pemaparan prioritas pembangunan kecamatan dari tiap–tiap kelompok fungsi / SKPD atau gabungan SKPD di hadapan seluruh peserta Musrenbang Kecamatan;dan

10) Pemilihan dan penetapan daftar nama delegasi kecamatan sebanyak  3 orang terdiri dari masyarakat/delegasi desa (mewakili  komisi/bidang Ekonomi, Infrastruktur dan Sosial Budaya). Delegasi dimaksud sesuai komisi/bidang masing-masing bertugas untuk mengikuti Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten. Komposisi delegasi tersebut harus terdapat keterwakilan perempuan.

 

Catatan :

Dalam kondisi dokumen penunjang tidak lengkap atau keterbatasan narasumber, Musrenbang Kecamatan tetap dilaksanakan, sehingga Camat dapat menyusun gabungan prioritas kegiatan tahunan dari Desa/Kelurahan menurut SKPD. Hasilnya kemudian disampaikan kepada Forum SKPD dan Forum Rumpun SKPD di tingkat Kabupaten Magelang. Semua kondisi ini dicatat oleh notulen dalam Berita Acara Musrenbang Kecamatan.

5.   Keluaran

Keluaran yang dihasilkan dari Musrenbang Kecamatan adalah :

a.    Rencana Kerja (Renja) SKPD Kecamatan tahun 2018 (sebagaimana Form 2;4);

b.   Rencana Pembangunan Tahunan Kecamatan (RPTK) tahun 2018 yang sudah dipilah berdasarkan sumber pembiayaannya (sebagaimana Form 2;5) yaitu :

1)   Program Kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai APBD Kabupaten Magelang tahun 2018 (sebagaimana Form 2;5;1 );

2)   Program kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2018 (sebagaimana Form 2;5;2 );

3)   Program Kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai APBN tahun 2018 (sebagaimana Form 2;5;3 );dan

4)   Program Kegiatan yang akan dibiayai dari sumber dana lainnya (sebagaimana Form 2;5;4 ).

c.    Daftar Nama Delegasi Kecamatan untuk mengikuti Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten Magelang (sebagaimana Form 2;2);

Tugas Delegasi Kecamatan adalah :

1)   Membantu Tim Penyelenggara menyusun daftar kegiatan prioritas di wilayah kecamatan untuk dibahas pada Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten;

2)   Memperjuangkan kegiatan prioritas pembangunan kecamatan dalam Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten;

3)   Mendiskusikan berita acara hasil Musrenbang Kecamatan dengan anggota DPRD dari wilayah pemilihan kecamatan yang bersangkutan;dan

4)   Setelah memperoleh kepastian mengenai berbagai kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di Kecamatan oleh masing-masing SKPD (dengan sumber dana dari APBD maupun sumber lainnya), maka Tim Penyelenggara Musrenbang Tahunan Kecamatan dan delegasi kecamatan membantu Camat mengumumkan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan dan mendorong masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan tersebut.

d.   Berita Acara Musrenbang Kecamatan (sebagaimana Form 2;3).

6.   Peserta

Peserta Musrenbang Kecamatan adalah individu atau kelompok yang merupakan delegasi dari Desa/Kelurahan dan wakil dari kelompok masyarakat yang beroperasi dalam skala kecamatan (misalnya : organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi profesi, Forum anak tingkat kecamatan, Forum Musyawarah Antar Desa dan lain sebagainya); Untuk memenuhi keterwakilan perempuan dalam perencanaan pembangunan, Musrenbang Kecamatan dihadiri sekurang-kurangnya 30% peserta perempuan.

7.   Narasumber

a.    Dari Kabupaten : anggota DPRD dari wilayah pemilihan kecamatan yang bersangkutan, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, perwakilan SKPD Kabupaten, Kepala-Kepala  UPT SKPD  di  kecamatan  yang bersangkutan, Kepala-Kepala Unit Pelayanan di kecamatan yang bersangkutan;dan

b.   Dari Kecamatan : Camat, aparat kecamatan, LSM yang bekerja di kecamatan yang bersangkutan dan para ahli/profesional yang dibutuhkan;

8.   Waktu pelaksanaan

Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan diselenggarakan selambat-lambatnya Minggu ke-2 bulan Februari  2017.

9.   Biaya Penyelenggaraan

Pembiayaan atas seluruh penyelenggaraan kegiatan Musrenbang Kecamatan dibebankan pada Anggaran Kecamatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2017.

 

 

 

 

 

C.   Rapat Teknis (Ratek)

1.   Pengertian

a.    Rapat Teknis (Ratek) adalah forum musyawarah antara SKPD dengan Kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan kecamatan sebelum pelaksanaan Forum SKPD yang penyelenggaraannya difasilitasi  Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;dan

b.   Hasil Ratek adalah prioritas kegiatan dari kecamatan yang akan masuk dalam Renja SKPD.

2.   Tujuan

a.    Menjembatani hasil Musrenbang Kecamatan dengan hasil Rancangan Renja SKPD;dan

b.   Menetapkan prioritas kegiatan dari masing-masing kecamatan yang akan dimuat dalam Renja SKPD.

3.   Masukan

Yang perlu disiapkan dalam Rapat Teknis adalah:

a.    Dari Kabupaten:

1)   Daftar kegiatan prioritas yang bersumber dari hasil Musrenbang Kecamatan;

2)   Prioritas kegiatan pembangunan/Rancangan RKPD dan plafon/pagu dana indikatif untuk masing-masing SKPD  (jika sudah ada);dan

3)   Rancangan Renja SKPD.

b.   Dari Kecamatan adalah daftar prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan hasil Musrenbang Kecamatan;

4.   Mekanisme

Mekanisme pelaksanaan Rapat Teknis dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a.    Dalam tahap persiapan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menetapkan tata cara penyelenggaraan Rapat Teknis (jadwal, tempat, peserta, agenda pembahasan dan keluaran Rapat Teknis);dan

b.   Pada tahap pelaksanaan dilakukan pemaparan prioritas kegiatan pembangunan hasil Musrenbang Kecamatan oleh Camat.

5.   Keluaran

Keluaran Rapat Teknis adalah prioritas kegiatan dari kecamatan yang sudah dipilah menurut sumber pendanaan.

6.   Peserta

Peserta Rapat Teknis adalah SKPD dan Kecamatan.

D.  Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (Forum SKPD) Kabupaten

1.   Pengertian

a.    Forum SKPD (forum yang berhubungan dengan Urusan, kegiatan sektor dan lintas sektor) adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas kegiatan pembangunan hasil Musrenbang Kecamatan dengan SKPD sebagai upaya mengisi Rancangan Rencana Kerja SKPD yang tata cara penyelenggaraannya difasilitasi SKPD terkait;

b.   Pelaksanaan Forum SKPD memperhatikan masukan kegiatan  kecamatan, kinerja pelaksanaan kegiatan SKPD tahun berjalan, rancangan awal RKPD serta Renstra SKPD; Apabila salah satu dokumen tersebut belum tersedia, pelaksanaan Forum SKPD tetap dilaksanakan;

c.    Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Forum SKPD untuk proses pengambilan keputusan hasil forum;

d.   Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Forum SKPD  melalui pembahasan yang disepakati bersama;

e.    Hasil Forum SKPD antara lain adalah Rancangan Rencana Kerja SKPD yang memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran yang dirinci menurut kecamatan dan sudah dibagi untuk pendanaan alokasi APBD Kabupaten Magelang, APBD Provinsi Jawa Tengah dan APBN ;

f.     Kerangka regulasi adalah rencana kegiatan melalui pengaturan yang mendorong partisipasi masyarakat maupun lembaga terkait lainnya untuk mencapai tujuan pembangunan Kabupaten;dan

g.    Kerangka Anggaran adalah rencana kegiatan pengadaan barang maupun jasa yang perlu dibiayai oleh APBD Kab, APBD Prov dan APBN  untuk mencapai tujuan pembangunan Kabupaten.

2.   Tujuan

a.   Mensinkronkan prioritas kegiatan pembangunan dari berbagai kecamatan dengan Rancangan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD);

b.   Menetapkan prioritas kegiatan yang akan dimuat dalam Renja SKPD;

c.    Menyesuaikan prioritas Renja SKPD dengan plafon/pagu dana SKPD yang termuat dalam prioritas pembangunan daerah (Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah);dan

d.   Mengidentifikasi keefektifan berbagai regulasi yang berkaitan dengan fungsi SKPD, terutama untuk mendukung terlaksananya Renja SKPD.

3.   Masukan

Yang perlu disiapkan dalam Forum SKPD :

a.   Dari Provinsi dan Kementrian Negara: informasi kegiatan dan pendanaannya yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi;

b.   Dari Kabupaten / Kota:

1)   Daftar kegiatan prioritas yang bersumber dari Renstra SKPD;

2)   Prioritas kegiatan pembangunan/Rancangan RKPD dan plafon/pagu dana indikatif untuk masing-masing SKPD  (jika sudah ada);

3)   Rancangan Renja SKPD;

4)   Daftar individu / organisasi masyarakat skala kabupaten seperti Asosiasi Profesi, LSM, Perguruan Tinggi dan mereka yang memiliki keahlian serta perhatian terhadap fungsi / SKPD yang bersangkutan;dan

5)   Berbagai dokumen perencanaan dan regulasi yang terkait dengan pembangunan.

f.     Dari Kecamatan antara lain daftar prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan hasil Musrenbang Kecamatan dan daftar delegasi kecamatan yang hadir untuk mengikuti pembahasan pada forum SKPD; (Delegasi Kecamatan yang hadir dalam Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten diharapkan sama agar terdapat kesinambungan dan konsistensi kegiatan yang diusulkan).

4.   Mekanisme

Mekanisme pelaksanaan Forum SKPD Kabupaten dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a.   Tahap Persiapan

1)   Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menetapkan jumlah dan tata cara penyelenggaraan Forum SKPD (jadwal, tempat, peserta, agenda pembahasan dan keluaran Forum SKPD);

2)   Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menetapkan Tim Penyelenggara Forum SKPD sesuai dengan jumlah dan formasi yang telah ditetapkan dan terdiri dari unsur SKPD dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;

3)   Tim Penyelenggara Forum SKPD melakukan hal-hal :

a)   Menggabungkan daftar prioritas kegiatan pembangunan dari setiap Kecamatan;

b)   Mengkompilasi daftar perincian kegiatan pembangunan yang berasal dari Rancangan Renja-SKPD;

c)   Mengidentifikasi dan memperkirakan biaya prioritas kegiatan pembangunan dari setiap Kecamatan;

d)   Menyusun rincian agenda pembahasan Forum SKPD;

e)   Mengumumkan secara terbuka jadwal, agenda pembahasan, dan tempat penyelenggaraan Forum SKPD selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan;

f)    Membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Forum SKPD yang  berasal dari delegasi Kecamatan maupun dari kelompok-kelompok  masyarakat yang bekerja dalam bidang yang terkait dengan urusan/SKPD tersebut dalam skala Kabupaten;dan

g)   Mempersiapkan bahan dan peralatan serta notulen untuk Forum SKPD.

b.   Tahap Pelaksanaan

1)   Pendaftaran peserta Forum SKPD oleh masing-masing Tim penyelenggara Forum SKPD;

2)   Pemaparan dan pembahasan prioritas kegiatan pembangunan menurut rancangan Renja SKPD oleh Kepala SKPD;

3)   Pemaparan prioritas kegiatan pembangunan yang dihasilkan oleh Musrenbang Kecamatan oleh Tim Penyelenggara Forum SKPD;

4)   Verifikasi prioritas kegiatan berbagai Kecamatan oleh para delegasi Kecamatan untuk memastikan  prioritas kegiatan Kecamatan telah tercantum;

5)   Pemaparan prioritas kegiatan berdasarkan plafon/pagu dana indikatif SKPD yang bersumber pada prioritas pembangunan daerah/rancangan RKPD Kabupaten, Provinsi dan Kementrian/Lembaga Negara;

6)   Merumuskan kriteria untuk menyeleksi prioritas kegiatan pembangunan  baik dari Kecamatan maupun rancangan Renja SKPD;

7)   Menetapkan prioritas kegiatan pembangunan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan;

8)   Menyusun  rekomendasi  untuk kerangka regulasi SKPD dengan cara :

a)   Mengidentifikasi keefektifan regulasi yang berkaitan dengan fungsi SKPD;dan

b)   Merekomendasikan regulasi yang baru, perubahan regulasi, penggabungan regulasi, atau pembatalan sesuai kebutuhan;

9)     Menetapkan delegasi masyarakat dalam forum SKPD yang berasal dari organisasi kelompok-kelompok masyarakat skala Kabupaten untuk mengikuti Musrenbang Kabupaten (1-3 orang untuk setiap forum SKPD) dengan  memperhatikan adanya perwakilan perempuan.

5.   Keluaran

a.   Rancangan Renja SKPD  berdasarkan hasil Forum SKPD yang memuat kerangka regulasi dari kerangka anggaran SKPD;

b.   Terpilihnya delegasi dalam Forum SKPD yang berasal dari organisasi kelompok-kelompok masyarakat skala kabupaten untuk mengikuti Musrenbang Kabupaten;dan

c.    Berita Acara Forum SKPD Kabupaten.

6.   Peserta

Peserta Forum SKPD Kabupaten terdiri dari delegasi kecamatan (sesuai bidang/urusannya) dan unsur kecamatan serta delegasi dari kelompok-kelompok masyarakat di tingkat kabupaten yang berkaitan langsung  dengan urusan/SKPD yang bersangkutan.

 

7.   Narasumber

Kepala SKPD Kabupaten, Kepala dan Para Pejabat Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, anggota DPRD dan Komisi Pasangan Kerja masing-masing SKPD Kabupaten, LSM yang memiliki bidang kerja sesuai  dengan urusan SKPD, ahli/profesional baik yang berasal dari kalangan praktisi maupun akademisi.

8.   Tugas Tim Penyelenggara

a.    Merekapitulasi seluruh hasil Musrenbang Kecamatan;

b.   Menyusun rincian jadwal, agenda, dan tempat pelaksaan Forum SKPD;

c.    Mengumumkan secara terbuka jadwal, agenda, dan tempat pelaksaan Forum SKPD;

d.   Mendaftar peserta Forum SKPD;

e.    Menyusun hasil pemutakhiran rancangan Renja SKPD berdasarkan hasil Forum SKPD;

f.     Menyediakan berbagai bahan kelengkapan untuk penyelenggaraan Forum SKPD;

g.    Merangkum  berita acara penyelenggaraan Forum SKPD;dan

h.   Melaporkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah hasil pemutakhiran rancangan Renja SKPD.

9.   Tugas Delegasi Forum SKPD

a.    Membantu Tim Penyelenggara Forum SKPD dalam memutakhirkan rancangan Renja-SKPD;dan

b.   Memperjuangkan kegiatan prioritas Renja-SKPD dalam Musrenbang Kabupaten.

E.   Forum Rumpun Satuan Kerja Perangkat Daerah (Forum Rumpun SKPD)

1.   Pengertian

a.    Forum Rumpun SKPD (forum yang berhubungan dengan urusan, kegiatan sektor dan lintas sektor) adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas kegiatan pembangunan hasil Musrenbang Kecamatan dengan gabungan SKPD sebagai upaya mengisi Rencana Kerja SKPD penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;

b.   Pelaksanaan Forum Rumpun SKPD memperhatikan masukan kegiatan dari kecamatan, kinerja pelaksanaan kegiatan SKPD tahun berjalan, rancangan awal RKPD 2018 serta Renstra SKPD; Apabila salah satu dokumen tersebut belum tersedia, pelaksanaan Forum Rumpun SKPD tetap dilaksanakan;

c.    Jumlah Forum Rumpun SKPD dan formasi Forum Rumpun SKPD serta jadwal acara pelaksanaannya ditentukan dan dikoordinasikan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, disesuaikan dengan volume kegiatan dan kondisi setempat; Disarankan agar langkah persiapan sudah dilakukan sejak bulan Januari sehingga pada bulan Februari sudah jelas diketahui jumlah dan nama Forum Rumpun SKPD;

d.   Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah memprioritaskan pembentukan Forum Rumpun SKPD  pada :

1)   Urusan-urusan wajib pemerintah daerah seperti pendidikan, kesehatan, prasarana, dan dukungan kegiatan ekonomi masyarakat;dan

2)   SKPD mengemban urusan yang berkaitan dengan prioritas program-program pembangunan Kabupaten, sebagai contoh Forum SKPD Pendidikan, Forum SKPD Kesehatan.[

e.    Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Forum Rumpun SKPD untuk proses pengambilan keputusan hasil forum;

f.     Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Forum Rumpun SKPD melalui pembahasan yang disepakati bersama;dan

g.    Hasil Forum Rumpun SKPD antara lain adalah Renja SKPD yang memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran yang dirinci menurut kecamatan dan sudah dibagi untuk pendanaan alokasi APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN.

2.   Tujuan

a.    Mensinkronkan prioritas kegiatan pembangunan dari berbagai kecamatan dengan Rancangan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD);

b.   Menetapkan prioritas kegiatan yang akan dimuat dalam Renja SKPD;

c.    Menyesuaikan prioritas Renja SKPD dengan plafon/pagu dana SKPD yang termuat  dalam prioritas pembangunan daerah (Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah);dan

d.   Mengidentifikasi keefektifan berbagai regulasi yang berkaitan dengan fungsi SKPD, terutama untuk mendukung terlaksananya Renja SKPD.

3.   Masukan

Yang perlu disiapkan dalam Forum Rumpun SKPD adalah :

a.    Dari Provinsi dan Kementrian Negara : informasi kegiatan dan pendanaannya yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi ;

b.   Dari Kabupaten / Kota

1)   Daftar kegiatan prioritas yang bersumber dari Renstra SKPD;

2)   Prioritas kegiatan pembangunan/Rancangan RKPD dan plafon/pagu dana indikatif untuk masing-masing SKPD;

3)   Rancangan Renja SKPD, yang mengacu dan memprioritaskan program dan kegiatan yang terdapat di dalam RPJMD Kabupaten Magelang tahun 2014-2019 dan Rencana Strategis (Renstra) SKPD tahun 2014-2019;

4)   Daftar individu/organisasi masyarakat skala kabupaten seperti Asosiasi Profesi, LSM, Perguruan Tinggi dan mereka yang memiliki keahlian serta perhatian terhadap urusan/SKPD yang bersangkutan;dan

5)   Berbagai dokumen perencanaan dan regulasi yang terkait dengan pembangunan.

c.    Dari Kecamatan antara lain adalah daftar prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan hasil Musrenbang Kecamatan.

4.   Mekanisme

a.    Tahap Persiapan

1)   Penetapan jumlah dan tata cara penyelenggaraan Forum Rumpun SKPD (jadwal, tempat, peserta, agenda pembahasan dan keluaran Forum Rumpun SKPD);

2)   Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menetapkan Tim Penyelenggara Forum Rumpun SKPD  sesuai dengan jumlah dan formasi yang telah ditetapkan dan terdiri dari unsur Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;

3)   Tim Penyelenggara Forum Rumpun SKPD melakukan hal-hal :

a)    Mengkompilasi daftar perincian kegiatan pembangunan yang berasal dari Rancangan Renja-SKPD;

b)   Mengidentifikasi dan perkiraan biaya prioritas kegiatan pembangunan dari setiap Kecamatan;

c)    Menyusun rincian agenda pembahasan Forum Rumpun SKPD;

d)   Mengumumkan secara terbuka jadwal, agenda pembahasan, dan tempat penyelenggaraan Forum Rumpun SKPD selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan;dan

e)    Mempersiapkan bahan dan peralatan serta notulen untuk Forum Rumpun SKPD.

 

 

b.   Tahap Pelaksanaan

1)   Pendaftaran peserta Forum Rumpun SKPD oleh masing-masing  Tim penyelenggara Forum Rumpun SKPD;

2)   Pemaparan dan pembahasan prioritas kegiatan pembangunan menurut rancangan Renja SKPD oleh Kepala SKPD;

3)   Pemaparan prioritas kegiatan dari plafon/pagu dana indikatif SKPD yang tersumber dari prioritas pembangunan daerah;

4)   Merumuskan kriteria untuk menyeleksi prioritas kegiatan pembangunan  baik dari Kecamatan maupun dari  rancangan Renja SKPD;dan

5)   Menetapkan prioritas kegiatan pembangunan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

5.   Keluaran

a.    Rancangan Renja SKPD berdasarkan hasil Forum Rumpun  SKPD yang memuat kerangka regulasi dari kerangka anggaran SKPD;

b.   Prioritas kegiatan  yang sudah dipilah menurut sumber pendanaannya;dan

c.    Berita Acara Forum Rumpun SKPD Kabupaten.

6.   Peserta

Peserta Forum Rumpun SKPD Kabupaten terdiri dari SKPD dilingkup sesuai nama rumpun SKPD.

7.   Narasumber

Kepala SKPD Kabupaten, Kepala dan Para Pejabat Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.

8.   Tugas Tim Penyelenggara

a.    Menyusun rincian jadwal, agenda, dan tempat pelaksaan Forum Rumpun SKPD;

b.   Mengumumkan secara terbuka jadwal, agenda, dan tempat pelaksanaan Forum Rumpun SKPD;

c.    Mendaftar peserta Forum Rumpun SKPD;

d.   Menyusun hasil pemutakhiran rancangan Renja SKPD berdasarkan hasil Forum Rumpun SKPD;

e.    Menyediakan berbagai bahan kelengakapan untuk penyelenggaraan Forum Rumpun SKPD;

f.     Merangkum  berita acara penyelenggaraan Forum Rumpun SKPD;dan

g.    Melaporkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah hasil pemutakhiran rancangan Renja SKPD.

F.   Musrenbang Kabupaten

1.   Pengertian

a.    Musrenbang Kabupaten adalah musyawarah stakeholder Kabupaten untuk mematangkan rancangan RKPD Kabupaten berdasarkan Renja-SKPD hasil Forum SKPD atau Forum Rumpun dengan cara meninjau keserasian antara rancangan Renja SKPD yang hasilnya digunakan untuk pemutakhiran Rancangan RKPD;

b.   Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten memperhatikan hasil pembahasan Forum SKPD dan Forum Rumpun SKPD, Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Renstra SKPD, kinerja pembangunan tahun berjalan dan masukan dari para peserta;

c.    Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang untuk proses pengambilan keputusan hasil Musrenbang;

d.   Peserta adalah pihak yang memiliki hak untuk pengambilan keputusan dalam Musrenbang melalui pembahasan yang disepakati bersama;

e.    Hasil Musrenbang Kabupaten adalah prioritas kegiatan yang dipilah menurut sumber pendanaan dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN sebagai bahan pemutakhiran Rancangan RKPD Kabupaten yang menjadi dasar penyusunan anggaran tahunan;dan

f.     RKPD adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Kegiatan prioritas RKPD menjadi rujukan utama penyusunan Rancangan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (RAPBD).

2.   Tujuan

a.    Mendapatkan masukan untuk penyempurnaan rancangan awal RKPD yang memuat prioritas pembangunan daerah, pagu indikatif pendanaan berdasarkan urusan SKPD, rancangan alokasi dana desa termasuk dalam pemutakhiran ini adalah informasi mengenai kegiatan yang pendanaannya berasal dari APBD Provinsi, APBN dan sumber pendanaan lainnya;

b.   Mendapatkan rincian rancangan awal Renja-SKPD, khususnya yang berhubungan dengan pembangunan (Forum SKPD dan Forum Rumpun SKPD);dan

c.    Mendapatkan rincian rancangan awal Kerangka Regulasi menurut SKPD yang berhubungan dengan pembangunan (Forum SKPD dan Forum Rumpun SKPD).

3.   Masukan

Berbagai hal yang perlu disiapkan dalam pelaksanaan Musrenbang Kabupaten adalah :

a.    Dari Kabupaten :

1)   Rancangan RKPD yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah berdasarkan prioritas pembangunan daerah;

2)   Rancangan Renja-SKPD hasil Forum SKPD dan atau Forum Rumpun SKPD yang memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran yang kegiatannya sudah dipilih berdasarkan sumber pendanaan dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN maupun sumber pendanaan lainnya;

3)   Prioritas dan plafon anggaran yang dikeluarkan oleh Bupati yang terdiri atas plafon untuk setiap SKPD dan plafon untuk Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retriusi Daerah serta Bantuan Keungan lainnya;

4)   Daftar nama delegasi Forum SKPD yang terpilih untuk mengikuti Musrenbang Kabupaten;dan

5)   Berbagai dokumen perencanaan dan regulasi yang terkait dengan pembangunan.

b.   Dari Kecamatan :

1)   Daftar prioritas kegiatan pembangunan yang berasal dari Kecamatan;dan

2)   Daftar nama delegasi kecamatan yang terpilih untuk mengikuti Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.

4.   Mekanisme

Musrenbang Kabupaten dilaksanakan dengan agenda sebagai berikut:

a.    Tahap Persiapan,dengan kegiatan sebagai berikut :

1)   Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah melakukan hal-hal sebagai berikut :

a)    Menetapkan jadwal penyelenggaraan Musrenbang;dan

b)   Menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang Kabupaten.

2)   Tim Penyelenggara melakukan hal-hal sebagai berikut :

a)    Mengkompilasi prioritas kegiatan pembangunan dari Forum SKPD;

b)   Menyusun jadwal dan agenda Musrenbang;

c)    Mengumumkan secara terbuka jadwal, agenda dan tempat Musrenbang Kabupaten;

d)   Membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Musrenbang Kabupaten, baik delegasi dari Kecamatan maupun dari Forum SKPD;dan

e)    Menyiapkan peralatan dan bahan/materi serta notulen untuk Musrenbang Kabupaten.

b.   Tahap Pelaksanaan, dengan agenda sebagai berikut :

1)   Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah memaparkan Rancangan RKPD dan prioritas kegiatan pembangunan serta plafon anggaran yang dikeluarkan Bupati;

2)   Ketua Tim Penyelenggara memaparkan hasil kompilasi prioritas kegiatan pembangunan dari forum SKPD berikut pendanaannya;

3)   Verifikasi hasil kompilasi oleh Kepala SKPD, delegasi kecamatan, dan delegasi Forum SKPD

4)   Kepala SKPD memaparkan Rancangan Renja SKPD, meliputi :

a)   Isu-isu strategis SKPD yang berasal dari RPJMD dan Renstra-SKPD;

b)   Tujuan, indikator pencapaian dan prioritas kegiatan pembangunan yang dimuat dalam Renja-SKPD;

c)    Penyampaian perkiraan kemampuan pendanaan terutama dan yang berasal dari APBN Kabupaten, APBD Provinsi, APBN dan sumber dana lainnya;

5)   Membahas kriteria untuk menentukan prioritas kegiatan pembangunan tahun berikutnya;

6)   Membagi peserta ke dalam beberapa kelompok berdasarkan urusan/SKPD;dan

7)   Menetapkan prioritas kegiatan sesuai dengan besaran plafon anggaran APBD Kabupaten, serta yang akan diusulkan untuk dibiayai dari sumber APBD Provinsi, APBN maupun sumber dana lainnya.

5.   Keluaran

Keluaran dari pelaksanaan Musrenbang Kabupaten adalah penetapan arah kebijakan, prioritas pembangunan, dan plafon/pagu dana baik berdasarkan urusan/SKPD

a.    Program/Kegiatan yang akan dibiayai APBD Kabupaten;

b.   Program/Kegiatan yang diusulkan dibiayai APBD Provinsi ;

c.    Program/Kegiatan yang diusulkan dibiayai APBN ;dan

d.   Program/Kegiatan yang akan dibiayai secara swadaya oleh masyarakat.

6.   Peserta

Peserta Musrenbang Kabupaten adalah delegasi yang ditunjuk dari Musrenbang Kecamatan dan forum SKPD (Delegasi sama), kelompok masyarakat antara lain Ormas, Dewan Pendidikan, Asosiasi Profesi, Dunia Usaha, Forum anak Magelang dan Fasilitator Daerah, serta stakeholder yang lain; Untuk memenuhi keterwakilan perempuan dalam perencanaan pembangunan, Musrenbang Kabupaten dihadiri sekurang-kurangnya 30% peserta perempuan.

7.   Narasumber

Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten, DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi, Tim Penyusun RKPD, Tim Penyusun Renja-SKPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

8.   Penyampaian Hasil Musrenbang Kabupaten

Setelah hasil Musrenbang Kabupaten disepakati oleh peserta, maka Pemerintah Kabupaten menyampaikan hasilnya kepada:

a.    DPRD,

b.   Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten,

c.    Tim Penyusun RKPD dan RAPBD,

d.   Kecamatan,

e.    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi, dan

f.     SKPD Provinsi.

9.   Waktu pelaksanaan

Pelaksanan Musrenbang Kabupaten diselenggarakan selambat-lambatnya akhir Maret 2017;

 

G.  Pengorganisasi Penyelenggaraan Musrenbang

1.   Tim Penyelenggara

Guna mendukung persiapan, pelaksanaan sampai dengan penyusunan hasil Musrenbang, maka perlu dibentuk Tim Penyelenggara Musrenbang dengan ketentuan sebagai berikut :

a.    Susunan Keanggotaan Tim Penyelenggara

Keanggotaan Tim penyelenggara dibentuk secara transparan dengan melibatkan unsur Pemerintah dan Non Pemerintah yang memiliki keahlian dalam memfasilitasi proses-proses musyawarah yang partisipatif, seperti :

1)   Pada Tingkat Kelurahan:

Kepala Kelurahan selaku penanggung jawab; Selanjutnya 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan anggota sebanyak-banyaknya 5 (Lima) orang; Tim Penyelenggara ditetapkan Kepala Kelurahan setelah mendapatkan berbagai masukan dari masyarakat melalui musyawarah Kelurahan;

2)   Pada Tingkat Kecamatan :

Camat selaku penanggung jawab; Selanjutnya 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan anggota (dengan jumlah disesuaikan dengan kebutuhan); Tim Penyelenggara Musrenbang Kecamatan ditetapkan Camat, setelah mendapatkan berbagai masukan melalui Rapat Dinas Tingkat Kecamatan;

3)   Pada Tingkat Forum SKPD

Kepala SKPD selaku penanggung jawab; Selanjutnya 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan anggota (dengan jumlah disesuaikan dengan kebutuhan); Tim Penyelenggara Forum SKPD ditetapkan oleh Kepala SKPD dengan melibatkan UPT dari SKPD yang bersangkutan dan organisasi masyarakat terkait;

4)   Pada Tingkat Forum Rumpun SKPD

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah selaku penanggung jawab; Selanjutnya 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang sekretaris dan anggota (dengan jumlah disesuaikan dengan kebutuhan); Tim Penyelenggara Forum Rumpun SKPD ditetapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan melibatkan unsur SKPD dan organisasi masyarakat terkait;

5)   Pada Tingkat Kabupaten

Bupati Magelang selaku penanggung jawab; Selanjutnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah selaku Ketua, Sekretaris dan Anggota ditetapkan  Bupati dengan melibatkan unsur  SKPD Tingkat Kabupaten Magelang dan organisasi masyarakat terkait;

 

 

 

b.   Kriteria Anggota Tim Penyelenggara

Dalam rangka mencapai hasil pelaksanaan Musrenbang yang optimal, para anggota Tim Penyelenggara yang akan dibentuk disyaratkan memenuhi kriteria sebagai berikut :

1)   Tingkat Kelurahan

a)    Memiliki komitmen untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan;

b)   Memiliki ketrampilan komunikasi dalam forum dialog;

c)    Memiliki kemampuan menyerap pendapat orang lain dan mengemukakan pendapat;

d)   Memiliki pengetahuan dalam perencanaan dan penganggaran Kelurahan;dan

e)    Tidak mementingkan diri sendiri atau kelompoknya.

2)   Tingkat Kecamatan

a)    Memiliki komitmen untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan;

b)   Memiliki ketrampilan komunikasi dalam forum dialog;

c)    Memiliki kemampuan menyerap pendapat orang lain dan mengemukakan pendapat;

d)   Memahami mekanisme perencanaan pembangunan partisipatif;dan

e)    Tidak mementingkan diri sendiri atau kelompoknya.

3)   Tingkat Kabupaten

a)    Memahami proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah;

b)   Berpengalaman dalam memfasilitasi pertemuan tingkat Kabupaten;

c)    Memiliki komitmen untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan;

d)   Memiliki ketrampilan komunikasi dalam forum dialog;dan

e)    Memiliki kemampuan menyerap pendapat orang lain dan mengemukakan pendapat.

H.  PENUTUP

Demikian petunjuk Pedoman Umum Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan tahun 2018, yang disusun guna lebih meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan di Kabupaten Magelang. Semoga dengan tersusunnya Pedoman Umum Musrenbang ini dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Sekian terima kasih dan selamat berjuang.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara