Kota Mungkid, Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah stakeholders kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa/Kelurahan serta menyepakati kegiatan lintas Desa/Kelurahan di kecamatan yang bersangkutan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja SKPD Kecamatan dan Rencana Kerja Tahunan Kecamatan yang selanjutnya disebut Rencana Pembangunan Tahunan Kecamatan (RPTK) tahun 2018;
Pemangku kepentingan (Stakeholders) kecamatan adalah pihak yang berkepentingan dengan prioritas kegiatan dari Desa/Kelurahan untuk mengatasi permasalahan di kecamatan serta pihak – pihak yang berkaitan dengan dan atau terkena dampak hasil musyawarah;
Untuk pelaksanaan musrenbang tingkat kecamatan dengan jadwal sebagai berikut:
NO | KECAMATAN | TANGGAL |
1 | Kecamatan Dukun | 06 Februari 2017 |
2 | Kecamatan Kajoran | 06 Februari 2017 |
3 | Kecamatan Kaliangkrik | 06 Februari 2017 |
4 | Kecamatan Muntilan | 06 Februari 2017 |
5 | Kecamatan Secang | 06 Februari 2017 |
6 | Kecamatan Mertoyudan | 07 Februari 2017 |
7 | Kecamatan Mungkid | 07 Februari 2017 |
8 | Kecamatan Ngluwar | 07 Februari 2017 |
9 | Kecamatan Salam | 07 Februari 2017 |
10 | Kecamatan Srumbung | 07 Februari 2017 |
11 | Kecamatan Bandongan | 08 Februari 2017 |
12 | Kecamatan Ngablak | 08 Februari 2017 |
13 | Kecamatan Sawangan | 08 Februari 2017 |
14 | Kecamatan Tegalrejo | 08 Februari 2017 |
15 | Kecamatan Tempuran | 08 Februari 2017 |
16 | Kecamatan Borobudur | 09 Februari 2017 |
17 | Kecamatan Candimulyo | 09 Februari 2017 |
18 | Kecamatan Pakis | 09 Februari 2017 |
19 | Kecamatan Salaman | 09 Februari 2017 |
20 | Kecamatan Windusari | 09 Februari 2017 |
21 | Kecamatan Grabag | 10 Februari 2017 |
Musrenbang Kecamatan diselenggarakan untuk :
a. Membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbang Desa/Kelurahan yang akan menjadi prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan;
b. Membahas, menyepakati dan menetapkan prioritas kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan dengan mengacu pada Dokumen Jangka Menengah Kecamatan (Renstra SKPD Kecamatan);
c. Melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan kecamatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD Kabupaten dalam melaksanakan Bidang Urusan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
d. Menyusun, menyepakati dan menetapkan nama delegasi Kecamatan untuk Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten (Delegasi Kecamatan yang hadir dalam Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten diharapkan sama agar terdapat kesinambungan dan konsistensi kegiatan yang diusulkan);dan Menghasilkan kesepakatan-kesepakatan program dan kegiatan prioritas yang dituangkan ke dalam berita acara hasil Musrenbang Kecamatan
Created At : 2017-01-31 03:06:48 Oleh : BAPPEDA Berita Terkini Dibaca : 411