MUSRENBANG KECAMATAN


Created At : 2017-01-31 03:06:48 Oleh : BAPPEDA Berita Terkini Dibaca : 411

Kota Mungkid, Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah stakeholders kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa/Kelurahan serta menyepakati kegiatan lintas Desa/Kelurahan di kecamatan yang bersangkutan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja SKPD Kecamatan dan Rencana Kerja Tahunan Kecamatan yang selanjutnya disebut Rencana Pembangunan Tahunan Kecamatan (RPTK) tahun 2018;

Pemangku kepentingan (Stakeholders) kecamatan adalah pihak yang berkepentingan dengan prioritas kegiatan dari Desa/Kelurahan untuk mengatasi permasalahan di kecamatan serta pihak – pihak yang berkaitan dengan dan atau terkena dampak hasil musyawarah;

 Untuk pelaksanaan musrenbang tingkat kecamatan dengan jadwal sebagai berikut:

 

NO

KECAMATAN

TANGGAL

1

Kecamatan Dukun

06 Februari 2017

2

Kecamatan Kajoran

06 Februari 2017

3

Kecamatan Kaliangkrik

06 Februari 2017

4

Kecamatan Muntilan

06 Februari 2017

5

Kecamatan Secang

06 Februari 2017

6

Kecamatan Mertoyudan

07 Februari 2017

7

Kecamatan Mungkid

07 Februari 2017

8

Kecamatan Ngluwar

07 Februari 2017

9

Kecamatan Salam

07 Februari 2017

10

Kecamatan Srumbung

07 Februari 2017

11

Kecamatan Bandongan

08 Februari 2017

12

Kecamatan Ngablak

08 Februari 2017

13

Kecamatan Sawangan

08 Februari 2017

14

Kecamatan Tegalrejo

08 Februari 2017

15

Kecamatan Tempuran

08 Februari 2017

16

Kecamatan Borobudur

09 Februari 2017

17

Kecamatan Candimulyo

09 Februari 2017

18

Kecamatan Pakis

09 Februari 2017

19

Kecamatan Salaman

09 Februari 2017

20

Kecamatan Windusari

09 Februari 2017

21

Kecamatan Grabag

10 Februari 2017

 

Musrenbang Kecamatan diselenggarakan untuk :

a.      Membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbang Desa/Kelurahan yang akan menjadi prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan;

b.     Membahas, menyepakati dan menetapkan prioritas kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan dengan mengacu pada Dokumen Jangka Menengah Kecamatan (Renstra SKPD Kecamatan);

c.      Melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan kecamatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD Kabupaten dalam melaksanakan Bidang Urusan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

d.     Menyusun, menyepakati dan menetapkan nama delegasi Kecamatan untuk Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten (Delegasi Kecamatan yang hadir dalam Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten diharapkan sama agar terdapat kesinambungan dan konsistensi kegiatan yang diusulkan);dan Menghasilkan kesepakatan-kesepakatan program dan kegiatan prioritas yang dituangkan ke dalam berita acara hasil Musrenbang Kecamatan

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara