MULAI 2021, KABUPATEN MAGELANG FOKUSKAN PEKERJAAN BESAR PADA ANGGARAN PENETAPAN


Created At : 2020-01-17 00:00:00 Oleh : Dhanik Berita Terkini Dibaca : 710

ccc


Kota Mungkid (16/01), Pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2020, di Pendopo Drh. Soepardi, Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, telah diselenggaran Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2021. Konsultasi Publik dihadiri oleh Forkompinda, DPRD, Perguruan Tinggi, LSM, organisasi profesi, organisasi masyarakat, kepala desa dan stakeholders lainnya. Seluruh Perangkat Daerah pada kesempatan itu hadir sebagai narasumber.

Pada acara tersebut, Wakil Bupati Magelang mewakili Bupati memberikan sambutan dan membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik tersebut. Wakil Bupati Magelang menyatakan bahwa Konsultasi Publik ini bertujuan untuk mendapatkan saran, masukan dan menampung harapan dari seluruh stakeholders dalam rangka penyempurnaan Rancangan awal RKPD Kabupaten Magelang Tahun 2021. Oleh karena itu sumbangsih berupa saran dan pemikiran dari seluruh peserta konsultasi publik ini sangat diharapkan. RKPD juga disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan.  Oleh karena itu untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan, telah ditetapkan arah kebijakan, yang akan menjadi acuan dan pedoman dalam menentukan fokus dan prioritas pembangunan.

Dengan memperhatikan beberapa hal tersebut di atas, kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah  dalam menyusun perencanaan Tahun 2021 ini hendaknya dilaksanakan dengan penuh keseriusan. Termasuk para Kepala PD yang baru dilantik, untuk segera menyesuaikan diri dan segera mengkoordinasikan internal di masing-masing PD, dalam upaya penyusunan dokumen perencanaan yang berkualitas, dengan tetap mempedomani dokumen perencanaan yang terkait. Ditekankan bahwa Perencanaan dan Penganggaran akan dimaksimalkan pada Penetapan APBD, sehingga pada APBD Perubahan  tidak ada pekerjaan besar  dengan kebutuhkan biaya yang banyak. Oleh karena itu diharapkan seluruh PD untuk mengefektifkan sumberdaya yang dimiliki dan menjalin komunikasi yang harmonis dan berkualitas baik internal maupun eksternal. RKPD Kabupaten Magelang Tahun 2021 yang disusun betul-betul merupakan tahapan nyata dalam mencapai visi  Kabupaten Magelang Tahun 2019-2024.

Lebih lanjut Wakil Bupati menyampaikan terkait kemiskinan di Kabupaten Magelang yang pada tahun 2019 masih cukup tinggi yaitu sebesar 10,67%, menduduki peringkat 20 dari 35 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah. Untuk itu, Wakil Bupati Magelang menegaskan bahwa dalam penanggulangan kemiskinan harus menggunakan satu data yaitu Basis Data Terpadu dalam menentukan sasaran program dan kegiatan.

“Program-program yang terkait dengan pengentasan kemiskinan harus melandasi dari BDT. Untuk itu mohon kerjasamanya kepada DPRD dan Perangkat Daerah agar dalam menentukan sasaran program penaggulangan kemiskinan dengan berpedoman pada BDT sehingga dapat tepat sasaran.”

Acara dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Bappeda dan Litbangda yang menyampaikan  substansi dari dokumen Rancangan Awal RKPD Kabupaten Magelang Tahun 2021. Dalam paparannya Drs. Sugiyono, M.Si menggarisbawahi keterkaitan antar dokumen perencanaan dan penganggaran. RKPD merupakan pintu gerbang dalam perencanaan pembangunan Tahun 2021. Setidaknya ada 3 (tiga) fungsi RKPD Tahun 2021 yaitu pertama, sebagai penjabaran arah kebijakan tahunan RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2019-2024, kedua, memuat Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021 yang mendasarkan pada arahan dan program prioritas, ketiga, pedoman penyusunan KUA PPAS 2021 dan APBD 2021. Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah konsultasi publik, Rancangan Awal RKPD akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Rencana Kerja PD dan bahan Musrenbang Kecamatan.

Dalam rangkaian acara Konsultasi Publik RKPD Tahun 2021, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam penyempurnaan Rancangan Renja PD yaitu sebagai berikut:

1.         Mencermati output dan outcome kegiatan dan program, supaya benar-benar mendukung pencapaian visi dan misi Kabupaten Magelang.

2.         SKPD yang mengampu 10 prioritas pembangunan dengan program-program  prioritasnya, harus benar-benar teliti dan jeli, sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

3.         Menghitung ulang rasionalitas anggaran yang tersedia pada Rancangan Awal RKPD  dengan indikator output yang diharapkan.

4.         Mengidentifikasi dengan teliti lokus kegiatan, dengan berpedoman pada RPJMD, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dokumen pendukung lainnya. Hal ini juga harus dapat mengakomodir aspirasi dan  usulan masyarakat.

5.         Patuhi peraturan perundang-undangan serta Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).



GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara