Maksud penyusunan RKPD Kabupaten Magelang
tahun 2019 adalah untuk menentukan arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2019 dan untuk mewujudkan
sinergitas rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah tahun 2019.
Tujuan dari penyusunan
RKPD ini adalah :
1.
Memberikan landasan operasional bagi seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Tahun 2019;
2.
Menjadi pedoman penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2019 sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019;
3.
Menjadi alat untuk menjamin keterkaitan perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan;
4. Sebagai petunjuk
operasional bagi penyelenggaraan pembangunan Kabupaten Magelang pada tahun
anggaran 2019.