KUNJUNGAN LAPANGAN DRD DI PERBUKUTAN MENOREH


Created At : 2017-08-03 01:04:34 Oleh : BAPPEDA Berita Terkini Dibaca : 566

Kota Mungkid, Pada hari Sabtu, tanggal 29 Juli 2017, DRD Kabupaten Magelang Melakukan kunjungan lapangan ke perbukitan Menoreh dalam rangka Penelitian Kajian Sosial Ekonomi Kawasan Perdesaan di Perbukitan Menoreh. Kawasan Perdesaan merupakan terminologi yang digunakan sekaligus diatur oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara fungsional kawasan perdesaan merupakan bagian dari struktur wilayah pelayanan dengan simpul-simpul pelayanannya dari kota utama, kota menengah, hingga kota kecil. Pengembangan kawasan perdesaan diperlukan dalam kerangka pengembangan wilayah yang lebih luas dengan pendekatan koordinasi atau sinkronisasi kebijakan dan program pembangunan.

Terkait dengan Kawasan Perdesaan ketentuan Umum pasal 1, ayat (23) Undang-Undang No.26/2007 menjelaskan bahwa yang dimaksud Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Pengembangan Kawasan Perdesaan merupakan salah satu amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan desa dari sisi sosial ekonomi. Yang menjadikannya dinilai sebagai upaya strategis adalah karena pembangunan kawasan perdesaan harus memiliki dimensi partisipatif yang melekat dalam seluruh proses pelaksanaannya, serta berperan untuk menyatukan seluruh program/kegiatan pembangunan dari pemerintah atasan dalam rangka membangun desa.

Pegunungan Menoreh adalah kawasan pegunungan/ perbukitan yang membentang di bagian selatan dan barat daya Kabupaten Magelang, bagian barat wilayah Kabupaten Kulon Progo, dan bagian timur wilayah Kabupaten Purworejo, dan sebagian Kabupaten Magelang; sekaligus menjadi batas alamiah bagi ketiga kabupaten tersebut. Lokasi kawasan perbatasan tersebut menjadi sangat strategis bagi Kabupaten Magelang dalam rangka menangkap isu-isu strategis lingkup regional hingga nasional seperti rencana pembangunan bandara internasional di Kabupaten Kulon Progo, pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur, rencana jalan tol Bawen-Yogyakarta, rencana pengembangan jalur KA Ambarawa-Yogyakarta, pengembangan kepariwisataan, dst.

Kawasan Perdesaan dalam Undang-undang No.26/2007 ditempatkan pada kerangka perencanaan umum dan perencanaan rinci tata ruang. Fungsinya lebih sebagai wilayah lindung dan budi daya yang pengembangannya, diarahkan untuk;

1)      Pemberdayaan masyarakat perdesaan

2)      Pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya

3)      Konservasi sumber daya alam

4)      Pelestarian warisan budaya lokal

5)      Pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan

6)      Penjagaan keseimbangan pembangunan

 

Dengan prinsip peningkatan kemandirian dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintah daerah dalam hal ini dipacu untuk meningkatkan kemampuan seoptimal mungkin dalam pengelolaan urusan rumah tangganya sendiri, mengelola sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk merangsang perkembangan kegiatan sosial ekonomi dalam wilayah tersebut.Sebagai tindak lanjut dari amanat konstitusi tersebut, secara teknis upaya pengembangan sosial ekonomi masyarakat yang dilakukan/didesain oleh pemerintah daerah juga diharapkan mampu mengangkat derajat kesejahteraan masyarakat ketingkat kualitas kesejahteraan ekonomi yang lebih baik.Pemerintah Kabupaten Magelang dalam kerangka mengembangkan dan mewujudkan pencapaian tingkat kesejahteraan masyarakat terus mengupayakan adanya pembaharuan dan pemutakhiran rancangan strategi pengembangan sosial ekonomi daerah.

Pengembangan Sosial Ekonomi Perdesaan di Kawasan Perbukitan Menoreh ini mempunyai posisi yang strategis karena merupakan salah satu acuan dalam penyusunan Road Map bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam merencanakan program dan kegiatannya.

 

            Maksud Pengembangan Sosial Ekonomi Perdesaan di Kawasan Perbukitan Menoreh adalah untuk:

a.        Memperoleh gambaran tentang kondisi aspek sosial ekonomi di kawasan perdesaan Perbukitan Menoreh.

b.        Mendapatkan informasi tentang potensi dan permasalahan yang ada di wilayah studi.

c.         Mendapatkan gambaran awal tentang kebutuhan pembangunan kawasan perdesaan.

 

Adapun tujuan Pengembangan Sosial Ekonomi Perdesaan di Kawasan Perbukitan Menoreh adalah:

a.         Melakukan pengumpulan data potensi sosial ekonomi di kawasan  perdesaan Perbukitan Menoreh;

b.        mengindentifikasi sektor-sektor potensial sosial ekonomi yang berkontribusi signifikan di Kawasan Perdesaan Perbukitan Menoreh;

c.         Menyusun indikasi awal tentang kebutuhan program pengembangan aspek sosial ekonomi.

 

            Ruang lingkup substansial dari Pengembangan Sosial Ekonomi Perdesaan di Kawasan Perbukitan Menoreh meliputi:

a.        mengumpulkan data dan informasi yang berkaitan dengan kondisi sosial dan ekonomi kawasan perdesaan di Perbukitan Menoreh, meliputi:

1)      Kondisi kependudukan

2)      Kegiatan seni budaya

3)      Kegiatan perekonomian masyarakat

4)      Potensi kepariwisataan

 

b.        mengindentifikasi kegiatan-kegiatan sosial ekonomi yang memiliki keunggulan kompetitif, berkarakter lokal dan berbasis lingkungan, sehingga dapat dikembangkan sebagai sektor andalan dalam memacu pertumbuhan dan pembangunan sosial ekonomi kawasan; dan

c.         menyusun indikasi awal kebutuhan pembangunan sosial ekonomi.

 

            Ruang lingkup spasial Pengembangan Sosial Ekonomi Perdesaan di Kawasan Perbukitan Menoreh dibatasi pada 7 (tujuh) desa di wilayah administrasi Kecamatan Salaman dan Borobudur yang terdiri meliputi:

1)     Desa Margoyoso

2)     Desa Krasak

3)     Desa Sriwedari

4)     Desa Kalisalak

5)     Desa Kalirejo

6)     Desa Ngargoretno

7)     Desa Giripurno

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara