Kota Mungkid (21/10), Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan
Pertanahan Nasional pada Tahun 2019 menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
dan Peraturan Zonasi (PZ) di sekitar Kawasan Otoritatif Badan Otorita Borobudur
(BOB). Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang memfasilitasi pertemuan antara
Tim Penyusun dengan Desa yang menjadi wilayah otoritatif untuk menyepakati
muatan rencana yang telah disusun melalui mekanisme Konsultasi Publik bertempat
di Ruang Gotong Royong tanggal 21 Oktober 2019.
Hadir dalam acara tersebut
perwakilan dari Desa di Kecamatan Borobudur dan Salaman yang merupakan wilayah
otoritatif BOB. Selain Desa, hadir pula Perangkat Daerah antara lain Kecamatan
Borobudur, Kecamatan Salaman, DPUPR, DLH, DPRKP, DPMPTSP, dan BPBD. Dalam
konsultasi publik, wakil dari Desa mencermati konsep pola ruang RDTR yang sudah
disediakan tim penyusun untuk dikritisi dan mengajukan usulan perubahan.
Created At : 2019-10-21 00:00:00 Oleh : Dhanik Artikel Dibaca : 819