KONSULTASI PUBLIK RDTR BADAN OTORITA BOROBUDUR


Created At : 2019-10-21 00:00:00 Oleh : Dhanik Artikel Dibaca : 819

Kota Mungkid (21/10), Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional pada Tahun 2019 menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) di sekitar Kawasan Otoritatif Badan Otorita Borobudur (BOB). Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang memfasilitasi pertemuan antara Tim Penyusun dengan Desa yang menjadi wilayah otoritatif untuk menyepakati muatan rencana yang telah disusun melalui mekanisme Konsultasi Publik bertempat di Ruang Gotong Royong tanggal 21 Oktober 2019.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Desa di Kecamatan Borobudur dan Salaman yang merupakan wilayah otoritatif BOB. Selain Desa, hadir pula Perangkat Daerah antara lain Kecamatan Borobudur, Kecamatan Salaman, DPUPR, DLH, DPRKP, DPMPTSP, dan BPBD. Dalam konsultasi publik, wakil dari Desa mencermati konsep pola ruang RDTR yang sudah disediakan tim penyusun untuk dikritisi dan mengajukan usulan perubahan.


GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara