KONSULTASI PUBLIK RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH


Created At : 2022-12-15 00:00:00 Oleh : Dhanik Artikel Dibaca : 406

Kota Mungkid (15/12), Visi Kabupaten Magelang Tahun 2019-2024 adalah “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Magelang yang Sejahtera, Berdaya Saing dan Amanah”. Berangkat dari hal tersebut, maka keberadaan inovasi merupakan komponen penting dalam mewujudkan Daya Saing ini. Seiring dengan kemajuan jaman dan persaingan antar daerah yang tidak dapat dihindarkan, maka pembangunan tidak dapat hanya mengandalkan hal-hal yang bersifat rutinitas tapi harus mengedepankan kreativitas, inovasi dan kepekaan memanfaatkan perubahan teknologi dan informasi.

Sebagai bentuk kehadiran Pemerintah Kabupaten Magelang dalam mendukung tumbuh dan berkembangnya inovasi daerah, pada hari ini Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Bappeda dan Litbangda menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Konsultasi Publik dibuka secara langsung oleh Kepala Bappeda dan Litbangda, M. Taufiq Hidayat Yahya, S.STP, M.Si dalam hal ini mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang bertempat di Command Center Room (CCR) Pusaka Gemilang Kabupaten Magelang.

Acara yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Magelang, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua LPPM, Kepala Desa/Kelurahan, Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, dan para guru lingkungan Kabupaten Magelang. Hadir pula Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Ketua Komunitas, para Pemenang Krenova Tahun 2022 serta para Tokoh/Pelaku Inovasi se-Kabupaten Magelang. Konsultasi Publik ini diharapkan dapat menjadi ajang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Kabupaten Magelang melalui masukan dan diskusi dari para peserta.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa inovasi daerah menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan daya saing sebagaimana tercantum dalam visi misi Kabupaten Magelang Tahun 2019-2024. Upaya yang harus dilakukan adalah membiasakan berpikir kreatif, mengembangkan budaya inovasi, serta memahami dan memanfaatkan kemajuan teknologi. Inovasi merupakan kunci transformasi , inovasi bisa menjadi energi untuk menciptakan perubahan sekaligus solusi untuk mengatasi permasalahan, dan inovasi bisa menjadi modal dalam memenangkan persaingan.

Selanjutnya, penyampaian substansi dari Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda dan Litbangda, Wahyu Hernowo, S.T., M.Eng. Raperda yang terdiri dari 15 (limabelas) Bab dan 39 (tigapuluh sembilan) Pasal tersebut memuat 11 (sebelas) lingkup pengaturan mulai bentuk dan kriteria inovasi daerah, pengusulan dan penetapan, perlindungan kekayaan intelektual sampai dengan pembinaan dan pengawasan inovasi daerah.

Sebagai hasil dari konsultasi publik, telah diperoleh masukan dan saran dari peserta yang selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan rencananya akan diajukan pembahasannya dengan DPRD Kabupaten Magelang pada masa sidang pertama tahun 2023.


GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara