KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) TAHUN 2019


Created At : 2017-12-31 00:00:00 Oleh : AGUS WIDODO Berita Terkini Dibaca : 263

Kota Mungkid, Direncanakan pada awal Januari Tahun 2018 akan dilaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Magelang Tahun 2019. Peserta Konsultasi Publik adalah LSM, Perguruan Tinggi, Organisasi Profesi, Kepala SKPD dan stakeholders lainnya. Acara direncanakan dilaksankan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang di Kota Mungkid.

Pada konsultasi publik tersebut direncanakan akan di buka secara langsung oleh Bupati Magelang sekaligus memberikan sambutan Pengarahan. Selanjutnya akan dilakukan paparan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Oleh Kepala Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang, Drs. Sugiyono, M.Si.

RKPD Kabupaten Magelang Tahun 2019 merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019. Dalam tahapan pembangunan jangka menengah Kabupaten Magelang, tahun 2019 merupakan tahap akselerasi. Pada tahapan ini, akan ditekankan kembali pentingnya evaluasi pembangunan, dalam rangka untuk menentukan program pembangunan mana yang harus diprioritaskan pada tahapan akhir pelaksanaan RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019. Tema pembangunan tahun 2019 adalah “Peningkatan Kondusifitas dan Kepatuhan”. Tahun peningkatan kondusifitas dan kepatuhan menekankan pembangunan yang mendukung pelaksanaan misi ke 6 yang terkait dengan perwujudan situasi dan kondisi masyarakat yang kondusif, aman dan tenteram. Selain untuk mendukung pelaksanaan misi 6, juga tetap memperhatikan 8 (delapan) prioritas pembangunan.

RKPD Kabupaten Magelang Tahun 2019 merupakan pedoman dalam penyusunan KUA dan  PPAS Tahun Anggaran 2019, yang menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Magelang Tahun 2019.   Hal ini sesuai dengan ketentuan  pasal 25 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD. Hal ini juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 265 ayat (3) yang menyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman Kepala Daerah dalam menyusun KUA dan PPAS.

Penyusunan RKPD Kabupaten Magelang tahun 2019 disusun melalui proses inventarisasi, klasifikasi, sinkronisasi, dan seleksi usulan program/kegiatan yang terpadu dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa, kecamatan, Rapat Teknis, Forum SKPD, Forum Rumpun SKPD, dan Musrenbang Kabupaten. Penyusunan RKPD dilaksanakan dengan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas- bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up). Pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Daerah. Pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan berbagai  pemangku kepentingan. Pendekatan politis dilaksanakan dengan menterjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD. Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas merupakan hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari desa, kecamatan, daerah kabupaten/kota, daerah provinsi, hingga nasional.

 Penyusunan RKPD Kabupaten Magelang tahun 2019 dilakukan melalui 4 (empat) urutan kegiatan yaitu penyiapan rancangan awal RKPD, penyiapan Rancangan RKPD, musyawarah perencanaan pembangunan dan penyusunan rancangan akhir RKPD.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara