Kota
Mungkid, Direncanakan pada awal Januari Tahun 2018 akan
dilaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Magelang Tahun
2019. Peserta Konsultasi Publik adalah LSM, Perguruan Tinggi, Organisasi
Profesi, Kepala SKPD dan stakeholders lainnya. Acara direncanakan dilaksankan
di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang di Kota Mungkid.
Pada konsultasi
publik tersebut direncanakan akan di buka secara langsung oleh Bupati Magelang
sekaligus memberikan sambutan Pengarahan. Selanjutnya akan dilakukan paparan
Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Oleh Kepala Bappeda dan Litbangda
Kabupaten Magelang, Drs. Sugiyono, M.Si.
RKPD Kabupaten Magelang Tahun 2019 merupakan penjabaran
dari RPJMD Kabupaten Magelang Tahun
2014-2019. Dalam tahapan pembangunan jangka menengah Kabupaten Magelang, tahun 2019
merupakan tahap akselerasi. Pada tahapan ini, akan ditekankan kembali
pentingnya evaluasi pembangunan, dalam rangka untuk menentukan program
pembangunan mana yang harus diprioritaskan pada tahapan akhir pelaksanaan RPJMD
Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019. Tema pembangunan tahun 2019 adalah “Peningkatan Kondusifitas dan Kepatuhan”. Tahun peningkatan kondusifitas dan kepatuhan
menekankan pembangunan yang mendukung pelaksanaan misi ke 6 yang terkait dengan
perwujudan situasi dan kondisi masyarakat yang kondusif, aman dan tenteram.
Selain untuk mendukung pelaksanaan misi 6, juga tetap memperhatikan 8 (delapan)
prioritas pembangunan.
RKPD Kabupaten Magelang Tahun 2019 merupakan pedoman
dalam penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran
2019, yang menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Magelang Tahun 2019. Hal
ini sesuai dengan ketentuan pasal 25 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang
menyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD. Hal ini juga diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 265
ayat (3) yang menyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman Kepala Daerah dalam menyusun
KUA dan PPAS.
Penyusunan RKPD Kabupaten Magelang tahun 2019
disusun melalui proses inventarisasi, klasifikasi, sinkronisasi, dan seleksi usulan
program/kegiatan yang terpadu dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang)
dari tingkat desa, kecamatan, Rapat Teknis, Forum SKPD, Forum Rumpun SKPD, dan Musrenbang
Kabupaten. Penyusunan RKPD dilaksanakan dengan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas- bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up). Pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk
mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Daerah. Pendekatan partisipatif dilaksanakan
dengan melibatkan berbagai pemangku
kepentingan. Pendekatan
politis dilaksanakan dengan menterjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih
ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama
dengan DPRD. Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas merupakan hasil perencanaan
yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari desa,
kecamatan, daerah kabupaten/kota, daerah provinsi, hingga nasional.
Penyusunan
RKPD Kabupaten Magelang tahun 2019 dilakukan melalui 4 (empat) urutan kegiatan yaitu penyiapan rancangan
awal RKPD, penyiapan Rancangan RKPD, musyawarah perencanaan pembangunan dan penyusunan
rancangan akhir RKPD.
Created At : 2017-12-31 00:00:00 Oleh : AGUS WIDODO Berita Terkini Dibaca : 263