KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN AWAL RKPD 2018


Created At : 2017-01-19 04:45:16 Oleh : BAPPEDA Berita Terkini Dibaca : 332

Kota Mungkid, Pada hari ini, Kamis, 19 Januari 2017 dilaksanakan konsultasi publik Rancangan  Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018 di Ruang Bina Karya Setda Kab. Magelang. RKPD merupakan dokumen perencanaan untuk periode satu tahun.  Berdasarkan pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 2004 diamanatkan bahwa  penyusunan setiap bentuk perencanaan dan kebijakan publik harus melibatkan partisipasi publik.

Konsultasi publik dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah, Bapak Agung Trijaya, SH,MH dan dihadiri oleh pimpinan DPRD, Perguruan Tinggi, Pimpinan LSM, Pimpinan Organisasi Profesi, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, pimpina Instansi Vertikal dan seluruh SKPD di Kabupaten Magelang. Konsultasi Publik ini dimaksudkan sebagai forum menjaring masukan, pemikiran, dan aspirasi masyarakat dalam perumusan kebijakan yang akan dituangkan dalam  RKPD Kabupaten Magelang Tahun 2018. Adapun tujuan penyelenggaraan konsultasi publik adalah :

1.  Mendapatkan masukan penyempurnaan dalam penyusunan rancangan awal RKPD Kab. Magelang Tahun 2018.

2.  Menginformasikan kepada masyarakat atas Rancangan Awal RKPD Tahun 2018 yang telah disusun secara teknokratik.

Sambutan Plt. Sekretaris Daerah menyatakan bahwa RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, serta bagian yang tidak terpisahkan  dalam tahapan penyusunan RAPBD, yaitu sebagai pedoman dalam penyusunan KUA PPAS. Dalam tahapan pembangunan jangka menengah Tahun 2014-2019, Tahun 2018 masuk ke dalam tahap Akselerasi. Tahap akselerasi diwujudkan dalam bentuk peningkatan dan percepatan bagi pelaksanaan program pembangunan yang capaian kinerjanya belum sesuai dengan target yang telah ditetapkan, disamping tetap menjaga kinerja pelaksanaan program pembangunan lainnya yang sudah baik. Tujuan dari pelaksanaan tahap ini mengupayakan penyempurnaan penyelesaian semua target pembangunan daerah sesuai RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019.

Pada tahapan ini, akan ditekankan kembali pentingnya evaluasi pembangunan, dalam rangka untuk menentukan program pembangunan mana yang harus diprioritaskan pada tahapan akhir pelaksanaan RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019. Secara singkat, program-program terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kemajuan pembangunan ekonomi daerah harus semakin diupayakan dalam rangka mencapai visi Kabupaten Magelang yang semakin sejahtera, maju dan amanah; dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik oleh jajaran penyelenggara pemerintahan.

Adapun tema pembangunan tahun 2018 adalah Akselerasi dan Pembangunan Berkelanjutan”. Tema ini mengandung maksud bahwa pembangunan infrastruktur harus tetap memperhatikan kaidah kelestarian lingkungan hidup, serta meletakkan landasan yang kokoh dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Magelang yang berkelanjutan.

Penyusunan RKPD Kabupaten Magelang tahun 2018 dilakukan melalui 4 (empat) tahapan kegiatan, yaitu penyiapan rancangan awal RKPD, penyiapan Rancangan RKPD, musyawarah perencanaan pembangunan dan penyusunan rancangan akhir RKPD. Penyusunan RKPD ini disusun melalui proses inventarisasi, klasifikasi, sinkronisasi, dan seleksi usulan program/kegiatan yang terpadu dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa, kecamatan, Rapat Teknis, Forum SKPD, Forum Rumpun SKPD, dan Musrenbang Kabupaten. Pendekatan yang dilakukan dalam penyusunan RKPD yaitu pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom up).  

Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Magelang melakukan penataan kembali struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah. Dalam rangka penataan tersebut telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang.  Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut berdampak pada RKPD Tahun 2018 yaitu terjadinya pergeseran program/kegiatan beserta pagu anggaran indikatif antar satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan nomenklatur serta tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja perangkat daerah yang baru. Oleh karena itu kepada seluruh Pimpinan SKPD diperintahkan untuk:

1.     mencermati Rancangan Awal RKPD ini sehingga seluruh program/kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing SKPD;

2.     memastikan seluruh program/kegiatan pada Renstra SKPD sudah tercantum dalam Rancangan Awal RKPD ini, terutama  kegiatan-kegiatan yang strategis serta dengan pendanaan besar.

 

            RKPD merupakan dokumen perencanaan yang sangat penting dan strategis karena menentukan arah kebijakan pembangunan Tahun 2018 dan untuk mewujudkan sinergitas rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah Tahun 2018.

Sedangkan tujuan dari penyusunan RKPD ini adalah :

1. Memberikan landasan operasional bagi seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Tahun 2018;

2. Menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2018 sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2018;

3. Menjadi alat untuk menjamin keterkaitan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan;

4. Sebagai petunjuk operasional bagi penyelenggaraan pembangunan Kabupaten Magelang pada tahun anggaran 2018.

Pada kesempatan itu dilakukan pemaparan oleh Kepala Bappeda dan Litbangda serta kepala BPPKAD, yang sebelumnya didahului  sambutan Pimpinan DPRD, Drs. Soenarno.. Konsultasi Publik  diharapkan dapat memberikan masukan dan aspirasi masyarakat guna penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Kabupaten  Magelang Tahun 2018 yang selanjutnya akan menjadi Rancangan RKPD sebagai bahan dalam Musrenbang Tahun 2017.  Materi dapat diunduh DISINI.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara