Kajian Standar Nasional Pendidikan di Kabupaten Magelang


Created At : 2017-12-29 00:00:00 Oleh : ASWANDI, S.Si,MT Berita Terkini Dibaca : 1573

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan menjadi bagian penting dalam menentukan kemajuan suatu bangsa. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia  yang bermutu dan unggul, pemerintah Indonesia  melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 5 ayat mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui  Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayan, dan standar penilaian.  

Kabupaten Magelang telah melakukan akreditasi sekolah/madarasah sesuai dengan 8 SNP. Namun hasil akreditasi belum dijadikan dasar untuk mengembangkan hal-hal yang telah dicapai dan memenuhi hal-hal yang belum dicapai. Capaian  masing-masing standar belum dijadikan titik tolak untuk lebih mengembangkan diri dan meningkatkan mutu pendidikan.  Selain itu, sekolah belum melakukan tindak lanjut terhadap hasil akreditasinya. Demikian juga bagi pemerintah Kabupaten Magelang belum melakukan evaluasi secara keseluruhan terhadap hasil akreditasi dan menjadikannya sebagai bagian penting dalam dalam proses pengambilan kebijakan.

Berdasarkan hasil evaluasi capaian kinerja dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015, dari 28 indikator Bidang Sosial Budaya yang belum tercapai target sesuai dengan  Rencana Jangka Menegah Daerah Tahun (RPJMD) 2014-2019, setengah atau 14 indikator dari sektor pendidikan. Indikator tersebut diantaranya adalah : Angka Pertisipasi Murni dan Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Menengah Atas, Angka Pertisipasi Murni dan Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Menengah Pertama, Angka Pertisipasi Murni dan Angka Partisipasi Kasar Sekolah Dasar dan rata-rata lama sekolah. Kesemuanya itu sangat terkait dengan pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan.

Dilihat dari tingkat pendidikan masyarakat Kabupaten Magelang  masih didominasi tamat SD ke bawah sebesar 58,32% dengan rincian tidak tamat SD sebesar 21,63% dan tamat SD 36,39 %. Penduduk tamat SMP sebesar 15,95%, tamat SMA 19,43 dan tamat perguruan tinggi sebesar 6,6% (Statistik Umum Kabupaten Magelang Tahun: 2014).  

Sebagai gambaran bahwa pada Tahun 2012 APM SD  sebesar  89.98, pada tahun 2013 sebesar 87.02 dan tahun 2014 sebesar 86.74. APM SMP tahun 2012 sebesar 57,04, tahun 2013 sebesar 62,40 dan tahun 2014 sebesar 64,86,   sedangkan APM SMA tahun 2012 sebesar 34,09, tahun 2013 sebesar 35,40, dan tahun 2014 sebesar 36,05. Sedangkan rata-rata lama sekolah sebesar 7,5 tahun, yang kesemuanya itu dibawah target RPJMD (Profil Pendidikan Kabupaten Magelang: 2014)

Apabila semua komponen baik satuan pendidikan, Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengampu pendidikan dan terutama Pemerintah Kabupaten Magelang tidak melakukan evaluasi secara menyeluruh  terhadap masing-masing capian 8 SNP, maka target-target yang ditetapkan oleh kementerian terkait serta Pemerintah Kabupaten Magelang dalam RPJMD akan sulit terpenuhi. Oleh karena alasan-alasan di atas, perlu dilakukan penelitian tentang hasil akreditasi berdasarkan 8 SNP di kabupaten Magelang dengan mengambil judul “KAJIAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DI KABUPATEN MAGELANG.  Hasil penelitian akan sangat bermanfaat sebagai referensi dalam  menyusun rekomendasi kebijakan bidang pendidikan guna meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Magelang. Dari kajian ini diharapkan diketahui hasil akreditasi penyelenggaraan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, SMK di Kabupaten Magelang tahun 2011 s/d 2014, tindak lanjut sekolah atas hasil akreditasinya dan  peran Dinas Pendidikan Kabupaten Magelang terhadap pencapaian 8 SNP.

Tidak dapat dipungkiri bahwa akreditasi sekolah merupakan tema yang menarik untuk diteliti(Ainun, 2014; Khafid,Muhamad;Barokah, 2005). Akan tetapi penelitian yang dilakukan masih bersifat parsial atau sekedar membandingkan dengan metoda lain dalam mengukur mutu satuan pendidikan. Penelitian ini berbeda dengan penelitian sebelumnya karena lebih komperehansif. Penelitian akan mengukur seluruh capaian dalam 8 SNP jenjang sekolah dasar, menengah dan atas selama 4 (empat) tahun sehingga akan lebih  mencerminkan  keadaan sebenarnya pencapan 8 SNP di lapangan. Kecuali itu juga meneliti tindak lanjut sekolah terhadap hasil akreditasi dan peran Disdikpora Kabupaten Magelang dalam mencapai 8 SNP. Diharapkan  dengan hasil penelitian ini Pemerintah Kabupaten Magelang dapat mengambil kebijakan yang tepat dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Magelang.

Secara umum tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hasil akreditasi sekolah di Kabupaten Magelang sesuai Standar Nasional Pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan yang bermutu. Sedangkan secara khusus tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hasil akreditasi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Magelang, Tindak lanjut sekolah atas hasil akreditasinya dan Peran Dinas Pendidikan Kabupaten Magelang terhadap pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP).

 

 

Kerangka Teori

Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal tentang berbagai komponen yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional dan harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Dalam Peraturan Pemerintah  19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab II pasal 2 disebutkan bahwa Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: (a)  Standar isi; (b) Standar proses; (c) Standar kompetensi lulusan; (d) Standar pendidik dan tenaga kependidikan; (e) Standar sarana dan prasarana; (f) Standar pengelolaan; (g) Standar pembiayaan; dan (h) Standar penilaian pendidikan.

Mutu Pendidikan. Kata mutu sering disamaartikan dengan kata kualitas. Goetsch and Davis (2006) mendefinisikan kualitas sebagai berikut :”Quality is dynamic state associate with product, service, people, process, and environments that metts or excedds expectations”. Kualitas merupakan pernyataan yang dinamis yang terkait dengan produk, pelayanan, orang, proses dan lingkungan yang dapat memenuhi atau melebihi yang diharapkan. Keadaan dinamik disini merujuk pada fakta bahwa apa yang dianggap bermutu dapat berubah dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan jaman. Dari definisi di atas bisa disimpulkan bahwa unsur dari mutu atau kualitas tidak hanya barang dan jasa namun juga orang dan proses yang terlibat dalam penyediaan barang dan jasa tersebut serta lingkungan dimana barang dan jasa itu disediakan. Pengertian pendidikan menurut Undang-Undang Nomor  20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS adalah sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran sedemikian rupa supaya peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya secara aktif supaya memiliki pengendalian diri, kecerdasan, keterampilan dalam bermasyarakat, kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian serta akhlak mulia. Oleh karena itu mutu pendidikan adalah suatu kondisi dinamis yang meliputi orang, proses, produk, pelayanan, dan komponen organisasi lain yang memenuhi standar yang ditetapkan serta dapat memenuhi harapan konsumen. Dalam hal ini standar yang dimaksud adalah Standar Nasional Pendidikan dan konsumen yang dimaksud adalah siswa dan orang tua siswa.

Akreditasi sekolah. Akreditasi sekolah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan/atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Di dalam proses akreditasi, sebuah sekolah dievaluasi dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah sebagai sebuah institusi belajar. Akreditasi merupakan alat regulasi (self-regulated) agar sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya (Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Depdiknas, 2007: 3).

Kerangka pemikiran penelitian ini adalah bahwa perlu diadakan kajian hasil akreditasi penyelenggaraan pendidikan di SD, SMP, SMA, dan SMK di kabupaten Magelang sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan dan pijakan pengambilan kebijakan pendidikan di kabupaten Magelang menuju pendidikan yang bermutu.

 

METODOLOGI

Metode yang dipakai pada penelitian ini adalah deskriptif analitik. Yang   bertujuan untuk  mendeskripsikan hasil atau capaian nilai akreditasi sekolah di Kabupaten Magelang.

Populasi. Populasi dalam penelitian ini adalah semua satuan pendidikan, SD, SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Magelang yang telah terakreditasi sejak tahun 2011 – 2014. Adapun populasi tersebut adalah: SD sejumlah 597 sekolah, SMP sejumlah 122 sekolah,  SMA sejumlah 34 sekolah dan SMK sejumlah 84 program keahlian.

Sampel Penelitian.Sampel dalam penelitian ini adalah 10% dari SD, SMP, SMA dan SMK yang telah terakreditasi tahun 2011 – 2014 yang diambil dengan teknik stratified, proporsional, randon sampling.

Perlu dijelaskan bahwa untuk mengetahui nilai akreditasi sekolah digunakan data populasi, sedang untuk mengetahui ada tidaknya tindak lanjut dan seberapa jauh tindak lanjut yang dilakukan oleh sekolah dan DISDIKPORA digunakan data sampel.

Teknik pengumpulan data.

Dokumentasi, data dokumentasi digunakan untuk mengetahui profil nilai capaian akreditasi sekolah SD, SMP, SMA dan SMK secara keseluruhan. Kuesioner, kuesioner yang diberikan kepada dan diisi oleh Sekolah/Kepala Sekolah dan pegawai Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Magelang yang terlibat dalam penanganan akreditasi sekolah untuk mengetahui tindak lanjut sekolah dan Dinas Pendidikan.

Tehnik Analisis Data

Deskriptif Kualitatif dilakukan untuk menganalisis data yang diperoleh dari hasil kajian dokumen tentang nilai akreditasi juga untuk menganalisis hasil koesioner tentang tidak lanjut sekolah dan DISIKPORA setelah mendapat nilai akreditasi, yang secara rinci dijelaskan pada lampiran 1.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Akreditasi Sekolah Dasar (SD)

Hasil akreditasi SD menunjukkan bahwa sebanyak 150 SD (24,9%)  mendapat peringkat A, 441 SD (73,1%) mendapat peringkat B, 4 SD (0,7%) mendapat peringkat C dan 8 SD (1,3%) belum diakreditasi. Hal ini berarti bahwa mayoritas SD di Kabupaten Magelang masuk kriteria Baik.

Hasil akreditasi SD berdasarkan kecamatan, menunjukkan bahwa ada variasi hasil akreditasi. Urutan 3 (tiga) kecamatan yang memiliki SD dengan prosentase peringkat A terbanyak adalah Kecamatan Muntilan (53 %), Kecamatan Salam (52%), kemudian Kecamatan Ngluwar (45%). Urutan 3 (tiga) Kecamatan yang memiliki peringkat A terendah adalah Kecamatan Kaliangkrik (0 %), Kecamatan Pakis (3 %) dan Kecamatan Windusari (5%). Adapun kecamatan yang memiliki SD dengan peringkat akreditasi C adalah Kecamatan Bandongan (1 SD), Kecamatan Srumbung (1 SD) dan Kecamatan Windusari (2 SD).

Pencapaian 8 (delapan) SNP jenjang SD di Kabupaten Magelang adalah sebagai berikut :

 

Tabel 1: Nilai Akreditasi per Komponen Sekolah Dasar (SD)

Standar Pendidikan

Minimum

Maksimum

Rata-rata

Standar Isi

55

100

82

Standar Proses

61

98

82

Standar Kompetensi Lulusan

52

99

77

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

50

99

78

Standar Sarana Pras

55

99

81

Standar Pengelolaan

53

92

84

Standar Pembiayaan

55

100

88

Standar Penilaian

56

98

83

Berdasarkan analisis butir, dapat dilihat butir-butir pernyataan yang memiliki nilai rendah yaitu C, D dan E. Untuk Standar Isi, pada butir nomor 6 tentang pelibatan pihak dalam menyusun silabus mata pelajaran muatan lokal dan butir 16 tentang Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Untuk Standar Proses, butir nomor 25 tentang pemantauan proses pembelajaran oleh kepala sekolah, butir 28 tentang penyampaian hasil pengawasan proses belajar oleh kepala sekolah. Pada Standar Kompetensi Lulusan, butir nomor  36 tentang Siswa memperoleh pengalaman belajar yang menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan  budaya lokal, butir 46 tentang prestasi sekolah yang ditunjukkan dengan rata-rata UASBN. Untuk Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, butir nomor 62 tentang tenaga administrasi, butir 64 tentang tenaga perpustakaan dan butir nomor 65 tentang tenaga layanan khusus. Untuk Standar Sarana dan Prasarana, butir nomor 75 tentang Sekolah memiliki izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan bangunan sesuai peruntukan, dan butir 88 tentang gudang yang dimiliki pada standar sarana dan prasarana. Untuk standar Pengelolaan, butir nomor 97 tentang Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan tahunan  dan butir nomor 122 tentang jumlah kegiatan kesiswaan yang dilaksanakan. Untuk standar Pembiayaan, butir 121 tentang Prosentase pembelanjaan biaya pengadaan kegiatan rapat selama satu tahun dan butir 122 tentang Pembelanjaan biaya pengadaan transport dan perjalanan dinas selama satu tahun. Untuk Standar Penilaian, butir nomor 153 tentang Penentuan nilai rata-rata sebagai kriteria kelulusan UASBN dan butir 154 tentang penentuan nilai minimal mata pelajaran sebagai kriteria kelulusan UASBN.

 

Hasil Akreditasi  SMP

Dari data akreditasi SMP di Kabupaten Magelang diperoleh hasil bahwa sebanyak 68 SMP (55,74%) memperoleh peringkat A, 43 SMP (35%) mendapat peringkat B, 8 SMP (6,56%) mendapat peringkat C dan 3 SMP (2,46%) belum diakreditasi. Ini menunjukkan bahwa mayoritas SMP di kabupaten Magelang masuk kriteria Sangat Baik.

          Apabila dilihat hasil akreditasi SMP berdasarkan sub Rayon, terlihat bahwa ada variasi hasil akreditasi. Urutan tertinggi 3 (tiga) sub rayon yang memiliki sekolah dengan mutu sangat baik adalah Sub Rayon 03, Sub Rayon 07 dan Sub Rayon 01. Adapaun pencapaian 8 (delapan) SNP jenjang SMP di Kabupaten Magelang adalah sebagai berikut :

 

Table 2: Nilai Akreditasi tiap Komponen untuk SMP di Kab. Magelang

 

Standar Pendidikan

Minimum

Maximum

Rata-rata

Standar Isi

67

100

89

Standar Proses

54

98

84

Standar Kompetensi Lulusan

57

100

83

Standar PTK

49

100

82

Standar Sar-Pras

48

99

81

Standar Pengelolaan

55

100

84

Standar Pembiayaan

54

100

87

Standar Penilaian

64

100

87

 

Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa perolehan peringkat akreditasi pada SMP di Kabupaten Magelang dalam pencapaian 8 SNP dengan rata-rata berkisar antara 81 s/d 89 atau rata-rata keseluruhan 84,63. Standar dengan rerata yang paling kecil pertama adalah komponen Standar Sarana dan Prasarana sebesar 81, yang kedua Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebesar 82 dan yang ketiga adalah Standar Kompetensi Lulusan sebesar 83. Sedangkan rerata paling besar  yang pertama adalah Standar Isi 89, terbesar kedua Standar Pembiayaan 87 dan yang ketiga Standar Penilaian dengan rerata sebesar 87.

Hasil dan Analisis Akreditasi SMA

Hasil akreditasi menunjukkan SMA dengan kualifikasi A sebanyak 16 sekolah  (47,06%) kualifikasi B sebanyak 14 sekolah (41,80 %) dan kualifikasi C sebanyak 3 sekolah (8,82 %). Adapun pencapaian nilai 8 (delapan) komponen Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut :

 

Table 3 : Data Nilai Komponen Akreditasi Jenjang SMA

                             di Kabupaten Magelang

Standar Pendidikan

Minimum

Maximum

Rata-rata

Standar Isi

67

98

84

Standar Proses

58

96

79

Standar Kompetensi Lulusan

46

97

80

Standar PTK

51

96

77

Standar Sar-Pras

45

100

79

Standar Pengelolaan

64

100

83

Standar Pembiayaan

62

100

84

Standar Penilaian

64

95

83

 

Tabel tersebut menunjukkan nilai 8 (delapan) komponen SNP Jenjang SMA di Kabupaten Magelang. Komponen yang paling rendah nilainya adalah standar Sarana dan Prasarana (K5) dengan nilai 45, disusul standar Kelulusan (K3) dengan nilai 46, standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (K4) dengan nilai 51, standar Proses (K2) dengan nilai 58, standar Pembiayaan (K7) dengan nilai 62, standar Penilaian (K8) dan standar Pengelolaan (K6) dengan nilai 64, dan yang memiliki nilai tertinggi adalah standar Isi (K1) dengan nilai 67.

Hasil Akreditasi SMK

            Secara keseluruhan SMK yang sudah diakreditasi di Kabupaten Magelang sebanyak 84 Program Keahlian yang terdapat di 44 SMK. Hasil akreditasi menunjukkan program keahlian di SMK dengan kualifikasi A sebanyak 26 (30,95%) kualifikasi B sebanyak 29 (34,52 %) dan kualifikasi C sebanyak 9 (10,75 %) dan yang belum diakreditasi 20 program keahlian. Adapun pencapaian rata-rata nilai 8 (delapan) komponen Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut:

 

Table 4 : Nilai Akreditasi per Komponen Sekolah Menengah Kejuruan

 

Standar Pendidikan

Minimum

Maximum

Rata-rata

Standar Isi

56

97

82

Standar Proses

55

96

71

Standar Kompetensi Lulusan

54

92

73

Standar PTK

50

95

70

Standar Sar-Pras

48

99

68

Standar Pengelolaan

55

99

70

Standar Pembiayaan

66

99

82

Standar Penilaian

60

99

79

 

Tabel tersebut menunjukkan nilai 8 (delapan) komponen SNP Jenjang SMK di Kabupaten Magelang. Komponen yang paling rendah nilainya adalah standar Sarana dan Prasarana (K5) dengan nilai 48, disusul Pendidik dan Tenaga Kependidikan (K4) dengan nilai 50, standar Kelulusan (K3) dengan nilai 54, standar Proses (K2) dan standar Pengelolaan (K6) dengan nilai 55, standar Isi (K1) dengan nilai 56, standar Penilaian (K8) dengan nilai 60, dan yang memiliki nilai tertinggi adalah standar Pembiayaan (K7) dengan nilai 66.

Tindak Lanjut Hasil Akreditasi

Manfaat dari akreditasi sekolah diantaranya adalah sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah/madrasah dan rencana pengembangan sekolah/madrasah. Hasil akreditasi dapat dijadikan umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah. Di samping itu, hasil akreditasi sekolah diharapkan mampu memotivasi sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional. Dalam aspek teknis, hasil akreditasi dapat dijadikan bahan informasi bagi sekolah/madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari Pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.

Agar manfaat dan tujuan dari akreditasi terwujud maka diperlukan tindak lanjut hasil akreditasi oleh sekolah. Berdasarkan hasil analisis data primer, dapat disimpulkan bahwa pada umumnya sekolah telah melakukan tindak lanjut terhadap hasil akreditasi. Secara garis besar upaya tindak lanjut yang telah dilakukan oleh sekolah adalah sebagai berikut:

a.         Menginformasikan hasil akreditasi kepada warga sekolah, wali murid dan masyarakat.

b.        Melakukan analisis terhadap hasil pencapaian nilai 8 komponen SNP.

c.         Menyusun program tindak lanjut hasil akreditasi sekolah.

d.        Hasil akreditasi sekolah dijadikan acuan untuk menyusun program peningkatan mutu sekolah, rencana pengembangan sekolah dan memperbaiki kinerja sekolah.

a.         Menyusun Anggaran Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) berdasarkan hasil akreditasi.

 

Peran Dinas Pendidikan Kabupaten Magelang terhadap pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Terhadap pencapaian SNP, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Magelang telah berperan sesuai dengan tugasnya, yaitu :  

 

a.         Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah Madrasah (UPA)-S/M Kabupaten Magelang dan Badan Akreditasi Propinsi Sekolah Madrasah (BAP)-S/M Provinsi Jawa Tengah.

b.        Menyiapkan sekolah yang akan diakreditasi. 

c.         Melakukan sosialisai tentang program akreditasi sekolah.

d.        Monitoring, evaluasi dan pendampingan pelaksanaan 8 SNP.

e.         Pendampingan proses pelaksanaan penilaian akreditasi sekolah (visitasi).

f.         Menindaklanjuti hasil akreditasi sekolah.

g.         Menyiapkan data sekolah yang akan diakreditasi.

 

 

KESIMPULAN

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: Pencapaian SNP untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK sudah baik, namun demikian untuk jenjang SD dan SMK belum sesuai target karena jumlah sekolah/program yang terakreditasi A masih kurang dari 40 %;  

 

Kajian Hasil Akreditasi Sekolah Dasar (SD)

Hasil Kajian Akreditasi SD : Mayoritas SD di Kabupaten Magelang masuk kriteria sangat baik dan  baik. Namun demikian apabila mengacu target nasional bahwa minimal 40% sekolah disemua jenjang peringkat akreditasinya A, di Kabupaten Magelang yang berakreditasi A: 24,9%,  artinya belum mencapai target nasional.

 

Kajian Hasil Akreditasi Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Hasil Kajian Akreditasi SMP: mayoritas SMP di Kabupaten Magelang berada pada kriteria sangat baik dan baik. Mengacu pada target nasional minimal 40% hasil akreditasi  SMP berada pada peringkat A, di Kabupaten Magelang yang berakreditasi A :55,74%, dapat disimpulkan bahwa Kabupaten Magelang telah mencapai target Nasional.

 

Kajian Hasil Akreditasi Sekolah Menengah Atas (SMA)

Hasil Kajian Akreditasi SMA : mayoritas SMA di Kabupaten Magelang berada pada kriteria sangat baik dan baik. Mengacu pada target nasional minimal 40% hasil akreditasi  SMA berada pada peringkat A, di Kabupaten Magelang yang berakreditasi A :47,06%,, dapat disimpulkan bahwa Kabupaten Magelang telah mencapai target nasional.

 

Kajian Hasil Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Hasil Akreditasi SMK : Kreteria sangat baik dan baik diatas 50% dan mengacu pada target nasional minimal 40% hasil akreditasi program keahlian SMK memiliki peringkat A, di Kabupaten Magelang peringkat A baru 30,95%, dapat disimpulkan bahwa Kabupaten Magelang belum mencapai target nasional

 

Tindak Lanjut Sekolah dan Peran Disdikpora

Satuan pendidikan sudah menindaklanjuti hasil akreditasi sekolah dan Disdikpora Kabupaten Magelang sudah berperan sesuai dengan tugasnya.

 

REKOMENDASI

Perlu kajian lebih lanjut tentang Standar Nasional Pendidikan yang capainya masih rendah, sehingga secara teknis dapat digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Magelang.

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Goetsch, D. L., & Davis, S. B. (2016). Quality Management for Organizational Excellence: Introduction to Total Quality. Pearson. https://doi.org/British Library Cataloguing- In Publication data

Ainun, F. (2014). Analisis perbandingan Evaluasi Diri Sekolah dengan Akreditasi Sekolah. EBuletin LPMP Sumsel, 2(Pendidikan).

Khafid,Muhamad;Barokah, S. U. N. (2005). Pengaruh Akreditasi Sekolah dan Persepsi Guru Mengenai Supervisi Kepala sekolah Terhadap Prestasi belajar Siswa. Journal.unnes.ac.id, 1(Pendidikan).

 BPS. (2014). Statistik Umum Kabupaten Magelang Tahun 2014.

Disdikpora (2014). Profil Pendidikan  Kabupaten Magelang Tahun 2014.

Pemerintah Kabupaten Magelang (2014). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.  Jakarta:  Sekretariat Negara RI.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 52 Tahun 2008 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Jakarta: Depdikas.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtiadiyah (SD/MI). Jakarta: Depdikas.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs). Jakarta: Depdikas.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK). Jakarta: Depdikas.

 

 

 

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara