PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pendidikan memegang peranan yang sangat
penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan
menjadi bagian penting dalam menentukan kemajuan suatu bangsa. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang bermutu dan unggul, pemerintah
Indonesia melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 5 ayat mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu,
setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayan, dan standar
penilaian.
Kabupaten
Magelang telah melakukan akreditasi sekolah/madarasah sesuai dengan 8 SNP. Namun hasil akreditasi belum dijadikan dasar untuk
mengembangkan hal-hal yang telah dicapai dan memenuhi hal-hal yang belum
dicapai. Capaian masing-masing standar
belum dijadikan titik tolak untuk lebih mengembangkan diri dan meningkatkan
mutu pendidikan. Selain itu, sekolah belum melakukan tindak
lanjut terhadap hasil akreditasinya. Demikian juga bagi pemerintah Kabupaten
Magelang belum melakukan evaluasi secara keseluruhan terhadap hasil akreditasi
dan menjadikannya sebagai bagian penting dalam dalam proses pengambilan
kebijakan.
Berdasarkan hasil evaluasi capaian kinerja dalam
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015, dari 28 indikator Bidang Sosial
Budaya yang belum tercapai target sesuai dengan Rencana Jangka Menegah Daerah Tahun (RPJMD) 2014-2019,
setengah atau 14 indikator dari sektor pendidikan. Indikator tersebut
diantaranya adalah : Angka Pertisipasi Murni dan Angka Partisipasi Kasar
Pendidikan Menengah Atas, Angka Pertisipasi Murni dan Angka Partisipasi Kasar
Pendidikan Menengah Pertama, Angka Pertisipasi Murni dan Angka Partisipasi
Kasar Sekolah Dasar dan rata-rata lama sekolah. Kesemuanya itu sangat terkait
dengan pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan.
Dilihat dari tingkat pendidikan masyarakat Kabupaten Magelang
masih didominasi tamat SD ke bawah
sebesar 58,32% dengan rincian tidak tamat SD sebesar 21,63% dan tamat SD 36,39
%. Penduduk tamat SMP sebesar 15,95%, tamat SMA 19,43 dan tamat perguruan
tinggi sebesar 6,6% (Statistik Umum Kabupaten Magelang Tahun: 2014).
Sebagai gambaran bahwa pada
Tahun 2012 APM SD sebesar 89.98, pada tahun 2013 sebesar 87.02 dan
tahun 2014 sebesar 86.74. APM SMP tahun 2012 sebesar
57,04, tahun 2013 sebesar 62,40 dan tahun 2014 sebesar 64,86, sedangkan APM SMA tahun 2012 sebesar 34,09, tahun
2013 sebesar 35,40, dan tahun 2014 sebesar 36,05. Sedangkan
rata-rata lama sekolah sebesar 7,5 tahun, yang
kesemuanya itu dibawah target RPJMD (Profil Pendidikan Kabupaten Magelang:
2014)
Apabila semua komponen baik satuan pendidikan, Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang mengampu pendidikan dan terutama Pemerintah
Kabupaten Magelang tidak melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap masing-masing capian 8 SNP, maka target-target
yang ditetapkan oleh kementerian terkait serta Pemerintah Kabupaten Magelang
dalam RPJMD akan sulit terpenuhi. Oleh karena alasan-alasan di atas, perlu dilakukan penelitian tentang hasil akreditasi berdasarkan 8 SNP di kabupaten Magelang dengan mengambil judul “KAJIAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DI KABUPATEN MAGELANG”. Hasil penelitian akan sangat bermanfaat sebagai referensi dalam menyusun rekomendasi kebijakan
bidang pendidikan guna meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Magelang. Dari kajian ini diharapkan
diketahui
hasil akreditasi penyelenggaraan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, SMK di
Kabupaten Magelang tahun 2011 s/d 2014,
tindak lanjut sekolah atas hasil
akreditasinya dan peran Dinas Pendidikan
Kabupaten Magelang terhadap pencapaian 8 SNP.
Tidak dapat dipungkiri bahwa akreditasi sekolah
merupakan tema yang menarik untuk diteliti(Ainun, 2014; Khafid,Muhamad;Barokah, 2005). Akan tetapi penelitian
yang dilakukan masih bersifat parsial atau sekedar membandingkan dengan metoda
lain dalam mengukur mutu satuan pendidikan. Penelitian ini berbeda dengan
penelitian sebelumnya karena lebih komperehansif. Penelitian akan mengukur
seluruh capaian dalam 8 SNP jenjang sekolah dasar, menengah dan atas selama 4 (empat)
tahun sehingga akan lebih
mencerminkan keadaan sebenarnya
pencapan 8 SNP di lapangan. Kecuali itu juga meneliti tindak lanjut sekolah
terhadap hasil akreditasi dan peran Disdikpora Kabupaten Magelang dalam
mencapai 8 SNP. Diharapkan dengan hasil
penelitian ini Pemerintah Kabupaten Magelang dapat mengambil kebijakan yang
tepat dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Magelang.
Secara umum tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui hasil akreditasi sekolah di Kabupaten
Magelang sesuai Standar Nasional Pendidikan
dalam rangka mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Sedangkan secara
khusus tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hasil akreditasi
Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)
dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Magelang, Tindak lanjut sekolah atas
hasil akreditasinya dan Peran Dinas
Pendidikan Kabupaten Magelang terhadap pencapaian Standar Nasional Pendidikan
(SNP).
Kerangka Teori
Standar
Nasional Pendidikan
(SNP) merupakan kriteria minimal tentang berbagai komponen yang relevan dalam
pelaksanaan sistem pendidikan nasional dan harus dipenuhi oleh penyelenggara
dan/atau satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan
pendidikan nasional yang bermutu. Dalam
Peraturan Pemerintah 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
Bab II pasal 2 disebutkan bahwa Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
(a) Standar isi; (b) Standar proses; (c) Standar kompetensi lulusan; (d)
Standar pendidik dan tenaga kependidikan; (e) Standar sarana dan prasarana; (f)
Standar pengelolaan; (g) Standar pembiayaan; dan (h) Standar penilaian
pendidikan.
Mutu
Pendidikan. Kata mutu
sering disamaartikan dengan kata kualitas. Goetsch and Davis (2006)
mendefinisikan kualitas sebagai berikut :”Quality
is dynamic state associate with product, service, people, process, and
environments that metts or excedds expectations”. Kualitas merupakan
pernyataan yang dinamis yang terkait dengan produk, pelayanan, orang, proses
dan lingkungan yang dapat memenuhi atau melebihi yang diharapkan. Keadaan
dinamik disini merujuk pada fakta bahwa apa yang dianggap bermutu dapat berubah
dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan jaman. Dari definisi di atas bisa
disimpulkan bahwa unsur dari mutu atau kualitas tidak hanya barang dan jasa
namun juga orang dan proses yang terlibat dalam penyediaan barang dan jasa
tersebut serta lingkungan dimana barang dan jasa itu disediakan. Pengertian
pendidikan
menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun
2003 tentang SISDIKNAS adalah sebagai usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran sedemikian rupa supaya
peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya secara aktif supaya memiliki
pengendalian diri, kecerdasan, keterampilan dalam bermasyarakat, kekuatan
spiritual keagamaan, kepribadian serta akhlak mulia. Oleh
karena itu mutu pendidikan adalah
suatu kondisi dinamis yang meliputi orang, proses, produk, pelayanan, dan
komponen organisasi lain yang memenuhi standar yang ditetapkan serta dapat
memenuhi harapan konsumen. Dalam hal ini standar yang dimaksud adalah Standar
Nasional Pendidikan dan konsumen yang dimaksud adalah siswa dan orang tua
siswa.
Akreditasi sekolah. Akreditasi
sekolah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan
kinerja satuan dan/atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk
akuntabilitas publik. Di dalam proses akreditasi, sebuah sekolah dievaluasi
dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan
kondisi sekolah sebagai sebuah institusi belajar. Akreditasi merupakan alat
regulasi (self-regulated) agar sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan
serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan
memperbaiki kelemahannya (Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Ditjen
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Depdiknas, 2007: 3).
Kerangka
pemikiran penelitian ini adalah bahwa perlu diadakan kajian hasil akreditasi
penyelenggaraan pendidikan di SD, SMP, SMA, dan SMK di kabupaten Magelang sebagai bahan penyusunan rekomendasi
kebijakan dan pijakan pengambilan kebijakan pendidikan di kabupaten Magelang
menuju pendidikan yang bermutu.
METODOLOGI
Metode yang dipakai pada penelitian ini adalah deskriptif analitik. Yang bertujuan
untuk mendeskripsikan
hasil atau capaian nilai akreditasi sekolah di
Kabupaten Magelang.
Populasi. Populasi dalam penelitian ini adalah semua
satuan pendidikan, SD, SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Magelang yang telah terakreditasi sejak tahun 2011 – 2014. Adapun populasi tersebut adalah: SD sejumlah 597 sekolah, SMP sejumlah 122 sekolah, SMA
sejumlah
34 sekolah dan SMK sejumlah 84 program keahlian.
Sampel
Penelitian.Sampel dalam penelitian ini adalah 10% dari SD, SMP, SMA dan SMK yang
telah terakreditasi tahun 2011 – 2014 yang diambil dengan teknik
stratified, proporsional, randon sampling.
Perlu dijelaskan bahwa untuk mengetahui nilai akreditasi sekolah
digunakan data populasi, sedang untuk mengetahui ada tidaknya tindak lanjut dan
seberapa jauh tindak lanjut yang dilakukan oleh sekolah dan DISDIKPORA digunakan data sampel.
Teknik
pengumpulan data.
Dokumentasi, data dokumentasi digunakan untuk mengetahui profil nilai capaian
akreditasi sekolah SD, SMP, SMA dan SMK secara keseluruhan. Kuesioner, kuesioner yang diberikan kepada dan diisi oleh Sekolah/Kepala
Sekolah dan pegawai Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Magelang yang
terlibat dalam penanganan akreditasi sekolah untuk mengetahui tindak lanjut
sekolah dan Dinas Pendidikan.
Tehnik Analisis Data
Deskriptif Kualitatif dilakukan untuk menganalisis
data yang diperoleh dari hasil kajian dokumen tentang nilai akreditasi juga untuk
menganalisis hasil koesioner tentang tidak lanjut sekolah dan DISIKPORA setelah mendapat
nilai akreditasi, yang secara rinci dijelaskan pada lampiran 1.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Akreditasi
Sekolah Dasar (SD)
Hasil akreditasi SD menunjukkan bahwa sebanyak 150 SD (24,9%) mendapat peringkat A, 441 SD (73,1%) mendapat
peringkat B, 4 SD (0,7%) mendapat peringkat C dan 8 SD (1,3%) belum
diakreditasi. Hal ini berarti bahwa mayoritas SD di Kabupaten Magelang masuk
kriteria Baik.
Hasil
akreditasi SD berdasarkan kecamatan, menunjukkan bahwa ada variasi hasil
akreditasi. Urutan 3 (tiga) kecamatan yang memiliki SD dengan prosentase
peringkat A terbanyak adalah Kecamatan Muntilan (53 %), Kecamatan Salam (52%),
kemudian Kecamatan Ngluwar (45%). Urutan 3 (tiga) Kecamatan yang memiliki
peringkat A terendah adalah Kecamatan Kaliangkrik (0 %), Kecamatan Pakis (3 %)
dan Kecamatan Windusari (5%). Adapun kecamatan yang memiliki SD dengan
peringkat akreditasi C adalah Kecamatan Bandongan (1 SD), Kecamatan Srumbung (1
SD) dan Kecamatan Windusari (2 SD).
Pencapaian 8 (delapan) SNP jenjang SD di Kabupaten
Magelang adalah sebagai berikut :
Tabel 1: Nilai Akreditasi per Komponen Sekolah
Dasar (SD)
Standar
Pendidikan |
Minimum |
Maksimum |
Rata-rata |
Standar
Isi |
55 |
100 |
82 |
Standar
Proses |
61 |
98 |
82 |
Standar
Kompetensi Lulusan |
52 |
99 |
77 |
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
50 |
99 |
78 |
Standar
Sarana Pras |
55 |
99 |
81 |
Standar
Pengelolaan |
53 |
92 |
84 |
Standar
Pembiayaan |
55 |
100 |
88 |
Standar
Penilaian |
56 |
98 |
83 |
Berdasarkan analisis butir, dapat dilihat
butir-butir pernyataan yang memiliki nilai rendah yaitu C, D dan E. Untuk
Standar Isi, pada butir nomor 6 tentang pelibatan pihak dalam menyusun silabus
mata pelajaran muatan lokal dan butir 16 tentang Kriteria Ketuntasan Minimal
(KKM). Untuk Standar Proses, butir nomor 25 tentang pemantauan proses
pembelajaran oleh kepala sekolah, butir 28 tentang penyampaian hasil pengawasan
proses belajar oleh kepala sekolah. Pada Standar Kompetensi Lulusan, butir
nomor 36 tentang Siswa memperoleh
pengalaman belajar yang menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni
dan budaya lokal, butir 46 tentang
prestasi sekolah yang ditunjukkan dengan rata-rata UASBN. Untuk Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, butir nomor 62 tentang tenaga administrasi,
butir 64 tentang tenaga perpustakaan dan butir nomor 65 tentang tenaga layanan
khusus. Untuk Standar Sarana dan Prasarana, butir nomor 75 tentang Sekolah
memiliki izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan bangunan sesuai
peruntukan, dan butir 88 tentang gudang yang dimiliki pada standar sarana dan
prasarana. Untuk standar Pengelolaan, butir nomor 97 tentang Pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan tahunan
dan butir nomor 122 tentang jumlah kegiatan kesiswaan yang dilaksanakan.
Untuk standar Pembiayaan, butir 121 tentang Prosentase pembelanjaan biaya
pengadaan kegiatan rapat selama satu tahun dan butir 122 tentang Pembelanjaan
biaya pengadaan transport dan perjalanan dinas selama satu tahun. Untuk Standar
Penilaian, butir nomor 153 tentang Penentuan nilai rata-rata sebagai kriteria
kelulusan UASBN dan butir 154 tentang penentuan nilai minimal mata pelajaran
sebagai kriteria kelulusan UASBN.
Hasil Akreditasi SMP
Dari data akreditasi SMP di Kabupaten Magelang diperoleh hasil bahwa
sebanyak 68 SMP (55,74%) memperoleh peringkat A, 43 SMP (35%) mendapat
peringkat B, 8 SMP (6,56%) mendapat peringkat C dan 3 SMP (2,46%) belum
diakreditasi. Ini menunjukkan bahwa mayoritas SMP di kabupaten Magelang masuk
kriteria Sangat Baik.
Apabila dilihat hasil akreditasi SMP
berdasarkan sub Rayon, terlihat bahwa ada variasi hasil akreditasi. Urutan
tertinggi 3 (tiga) sub rayon yang memiliki sekolah dengan mutu sangat baik
adalah Sub Rayon 03, Sub Rayon 07 dan Sub Rayon 01. Adapaun pencapaian 8 (delapan) SNP
jenjang SMP di Kabupaten Magelang adalah sebagai berikut :
Table 2: Nilai Akreditasi tiap Komponen untuk SMP di Kab. Magelang
Standar
Pendidikan |
Minimum |
Maximum |
Rata-rata |
Standar
Isi |
67 |
100 |
89 |
Standar
Proses |
54 |
98 |
84 |
Standar
Kompetensi Lulusan |
57 |
100 |
83 |
Standar
PTK |
49 |
100 |
82 |
Standar
Sar-Pras |
48 |
99 |
81 |
Standar
Pengelolaan |
55 |
100 |
84 |
Standar
Pembiayaan |
54 |
100 |
87 |
Standar
Penilaian |
64 |
100 |
87 |
Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa
perolehan peringkat akreditasi pada SMP di Kabupaten Magelang dalam pencapaian
8 SNP dengan rata-rata berkisar antara 81 s/d 89 atau rata-rata keseluruhan
84,63. Standar dengan rerata yang paling kecil pertama adalah komponen Standar
Sarana dan Prasarana sebesar 81, yang kedua Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan sebesar 82 dan yang ketiga adalah Standar Kompetensi Lulusan
sebesar 83. Sedangkan rerata paling besar
yang pertama adalah Standar Isi 89, terbesar kedua Standar Pembiayaan 87
dan yang ketiga Standar Penilaian dengan rerata sebesar 87.
Hasil dan Analisis Akreditasi SMA
Hasil akreditasi menunjukkan SMA dengan kualifikasi A sebanyak 16 sekolah (47,06%)
kualifikasi B sebanyak 14
sekolah (41,80
%) dan kualifikasi C sebanyak 3 sekolah (8,82 %). Adapun
pencapaian
nilai 8 (delapan) komponen Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut :
Table 3 : Data Nilai Komponen Akreditasi Jenjang SMA
di
Kabupaten Magelang
Standar
Pendidikan |
Minimum |
Maximum |
Rata-rata |
Standar
Isi |
67 |
98 |
84 |
Standar
Proses |
58 |
96 |
79 |
Standar
Kompetensi Lulusan |
46 |
97 |
80 |
Standar
PTK |
51 |
96 |
77 |
Standar
Sar-Pras |
45 |
100 |
79 |
Standar
Pengelolaan |
64 |
100 |
83 |
Standar
Pembiayaan |
62 |
100 |
84 |
Standar
Penilaian |
64 |
95 |
83 |
Tabel
tersebut menunjukkan nilai 8 (delapan) komponen SNP Jenjang SMA di
Kabupaten Magelang.
Komponen yang paling rendah nilainya adalah standar Sarana dan Prasarana
(K5) dengan nilai 45, disusul standar
Kelulusan (K3) dengan nilai 46, standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(K4) dengan nilai 51, standar Proses (K2) dengan nilai 58, standar Pembiayaan
(K7) dengan nilai 62, standar Penilaian
(K8) dan standar Pengelolaan (K6) dengan nilai 64, dan yang memiliki
nilai tertinggi adalah standar
Isi (K1) dengan nilai 67.
Hasil Akreditasi SMK
Secara keseluruhan SMK yang sudah
diakreditasi di
Kabupaten Magelang sebanyak
84 Program Keahlian yang terdapat di 44 SMK. Hasil akreditasi menunjukkan program keahlian di SMK dengan kualifikasi A sebanyak 26 (30,95%) kualifikasi B
sebanyak 29
(34,52
%) dan kualifikasi C sebanyak 9 (10,75 %) dan yang belum diakreditasi
20 program keahlian. Adapun
pencapaian rata-rata
nilai 8 (delapan) komponen Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut:
Table 4 : Nilai Akreditasi per Komponen
Sekolah Menengah
Kejuruan
Standar
Pendidikan |
Minimum |
Maximum |
Rata-rata |
Standar
Isi |
56 |
97 |
82 |
Standar
Proses |
55 |
96 |
71 |
Standar
Kompetensi Lulusan |
54 |
92 |
73 |
Standar
PTK |
50 |
95 |
70 |
Standar
Sar-Pras |
48 |
99 |
68 |
Standar
Pengelolaan |
55 |
99 |
70 |
Standar
Pembiayaan |
66 |
99 |
82 |
Standar
Penilaian |
60 |
99 |
79 |
Tabel
tersebut menunjukkan nilai 8 (delapan) komponen SNP Jenjang SMK di
Kabupaten Magelang.
Komponen yang paling rendah nilainya adalah standar Sarana dan Prasarana
(K5) dengan nilai 48, disusul Pendidik dan Tenaga Kependidikan (K4) dengan
nilai 50, standar
Kelulusan (K3) dengan nilai 54, standar Proses (K2) dan standar
Pengelolaan (K6) dengan nilai 55, standar
Isi (K1) dengan nilai 56, standar Penilaian (K8) dengan nilai 60, dan
yang memiliki nilai tertinggi adalah standar Pembiayaan (K7) dengan nilai 66.
Tindak
Lanjut Hasil Akreditasi
Manfaat dari
akreditasi sekolah diantaranya adalah sebagai acuan dalam upaya peningkatan
mutu sekolah/madrasah dan rencana pengembangan sekolah/madrasah. Hasil akreditasi
dapat dijadikan umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan
pengembangan kinerja warga
sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran,
strategi, dan program
sekolah/madrasah. Di samping itu, hasil akreditasi sekolah
diharapkan mampu memotivasi sekolah/madrasah
terus meningkatkan mutu pendidikan
secara bertahap, terencana, dan kompetitif, baik di tingkat
kabupaten/kota, provinsi, nasional
bahkan regional dan internasional. Dalam aspek teknis, hasil
akreditasi dapat dijadikan bahan
informasi bagi sekolah/madrasah sebagai masyarakat belajar untuk
meningkatkan dukungan
dari Pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme,
moral, tenaga,
dan dana.
Agar manfaat
dan tujuan dari akreditasi terwujud maka diperlukan tindak lanjut hasil
akreditasi oleh sekolah. Berdasarkan hasil analisis data primer, dapat
disimpulkan bahwa pada umumnya sekolah telah melakukan tindak lanjut terhadap
hasil akreditasi. Secara garis besar upaya tindak lanjut yang telah dilakukan
oleh sekolah adalah sebagai berikut:
a.
Menginformasikan hasil akreditasi kepada warga sekolah,
wali murid dan masyarakat.
b.
Melakukan analisis terhadap hasil pencapaian nilai 8
komponen SNP.
c.
Menyusun program tindak lanjut hasil akreditasi sekolah.
d.
Hasil akreditasi sekolah dijadikan acuan untuk menyusun
program peningkatan mutu sekolah, rencana pengembangan sekolah dan memperbaiki
kinerja sekolah.
a.
Menyusun Anggaran Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana
Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) berdasarkan hasil akreditasi.
Peran Dinas Pendidikan Kabupaten
Magelang terhadap pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Terhadap pencapaian SNP, Dinas Pendidikan Pemuda
dan Olah Raga Kabupaten
Magelang telah berperan sesuai dengan tugasnya, yaitu :
a.
Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan Unit Pelaksana
Akreditasi Sekolah Madrasah (UPA)-S/M Kabupaten Magelang dan Badan Akreditasi
Propinsi Sekolah Madrasah (BAP)-S/M Provinsi Jawa Tengah.
b.
Menyiapkan sekolah yang akan diakreditasi.
c.
Melakukan sosialisai tentang program akreditasi sekolah.
d.
Monitoring, evaluasi dan pendampingan pelaksanaan 8 SNP.
e.
Pendampingan proses pelaksanaan penilaian akreditasi
sekolah (visitasi).
f.
Menindaklanjuti hasil akreditasi sekolah.
g.
Menyiapkan data sekolah yang akan diakreditasi.
KESIMPULAN
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: Pencapaian
SNP untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK sudah baik, namun demikian untuk jenjang
SD dan SMK belum sesuai target karena jumlah sekolah/program yang terakreditasi
A masih kurang dari 40 %;
Kajian Hasil
Akreditasi Sekolah Dasar (SD)
Hasil Kajian
Akreditasi SD : Mayoritas SD di Kabupaten Magelang masuk kriteria sangat baik
dan baik. Namun demikian apabila mengacu target nasional bahwa minimal 40%
sekolah disemua jenjang peringkat akreditasinya A, di Kabupaten Magelang yang
berakreditasi A: 24,9%, artinya belum
mencapai target nasional.
Kajian Hasil
Akreditasi Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Hasil Kajian
Akreditasi SMP: mayoritas SMP di Kabupaten Magelang berada pada kriteria sangat
baik dan baik. Mengacu pada target nasional minimal 40% hasil akreditasi SMP berada pada peringkat A, di Kabupaten
Magelang yang berakreditasi A :55,74%, dapat disimpulkan bahwa Kabupaten
Magelang telah mencapai target Nasional.
Kajian Hasil
Akreditasi Sekolah Menengah Atas (SMA)
Hasil
Kajian Akreditasi SMA : mayoritas SMA di Kabupaten Magelang berada pada
kriteria sangat baik dan baik. Mengacu pada target nasional minimal 40% hasil
akreditasi SMA berada pada peringkat A,
di Kabupaten Magelang yang berakreditasi A :47,06%,, dapat disimpulkan bahwa
Kabupaten Magelang telah mencapai target nasional.
Kajian Hasil
Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Hasil
Akreditasi SMK : Kreteria sangat baik dan baik diatas 50% dan mengacu pada
target nasional minimal 40% hasil akreditasi program keahlian SMK memiliki
peringkat A, di Kabupaten Magelang peringkat A baru 30,95%, dapat disimpulkan bahwa
Kabupaten Magelang belum mencapai target nasional
Tindak Lanjut Sekolah dan Peran Disdikpora
Satuan pendidikan sudah menindaklanjuti hasil
akreditasi sekolah dan Disdikpora Kabupaten Magelang sudah berperan sesuai
dengan tugasnya.
REKOMENDASI
Perlu
kajian lebih lanjut tentang Standar Nasional Pendidikan yang capainya masih
rendah, sehingga secara teknis dapat digunakan untuk meningkatkan mutu
pendidikan di Kabupaten Magelang.
DAFTAR PUSTAKA
Goetsch, D. L.,
& Davis, S. B. (2016). Quality Management for Organizational Excellence:
Introduction to Total Quality. Pearson. https://doi.org/British
Library Cataloguing- In Publication data
Ainun, F. (2014). Analisis perbandingan Evaluasi Diri Sekolah
dengan Akreditasi Sekolah. EBuletin LPMP Sumsel, 2(Pendidikan).
Khafid,Muhamad;Barokah,
S. U. N. (2005). Pengaruh Akreditasi Sekolah dan Persepsi Guru Mengenai
Supervisi Kepala sekolah Terhadap Prestasi belajar Siswa. Journal.unnes.ac.id,
1(Pendidikan).
BPS. (2014). Statistik Umum Kabupaten
Magelang Tahun 2014.
Disdikpora (2014). Profil Pendidikan
Kabupaten Magelang Tahun 2014.
Pemerintah Kabupaten Magelang (2014). Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 52 Tahun 2008 tentang Kriteria
dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Jakarta: Depdikas.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kriteria
dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtiadiyah (SD/MI). Jakarta:
Depdikas.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kriteria
dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs). Jakarta: Depdikas.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kriteria
dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
(SMK/MAK). Jakarta: Depdikas.
Created At : 2017-12-29 00:00:00 Oleh : ASWANDI, S.Si,MT Berita Terkini Dibaca : 1573