HUBUNGAN RKPD TAHUN 2019 DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA


Created At : 2017-12-29 00:00:00 Oleh : AGUS WIDODO Berita Terkini Dibaca : 1556

Sistem  perencanaan  pembangunan  nasional  di  Indonesia  sebagaimana  diatur dalam UU No.  25 Tahun 2004 membagi ruang lingkup perencanaan secara sistematis dan terintegrasi. Makna terintegrasi dapat diartikan sebagai keselarasan perencanaan pembangunan  antar  ruang  (waktu)  maupun  antar  level  pemerintahan.  Perencanaan pembangunan berdasar pada ruang lingkup waktu dapat dibedakan menjadi Rencana Pembangunan   Jangka   Panjang (RPJP)   untuk   kurun   waktu   20   tahun;   Rencana Pembangunan  Jangka  Menengah  (RPJM)  untuk  kurun  waktu  5  tahun;  dan  Rencana Kerja  Pembangunan  (RKP)  untuk  jangka  pendek  kurun  waktu  1  tahunan.  Kinerja pemerintah daerah secara akumulatif harus dapat berdampak pada kinerja Pemerintah Provinsi    dan    Pemerintah    Pusat.    Seluruh    dokumen    perencanaan    harus    saling terintegrasi   dan   saling   mendukung   pencapaian   satu   sama   lain.   Setiap   tahunnya pemerintah daerah menyusun dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai bentuk dokumen perencaan jangka pendek. RKPD disusun sebagai penjabaran arah  kebijakan  tahunan  selama  5  tahun  yang  ada  di  dalam Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sesuai dengan program tahunan yang ada didalam RPJMD. RKPD berisi rencana  kerja dari seluruh SKPD pada tahun yang bersangkutan, yang  didasarkan  pada  arahan  dan  program  prioritas  yang  telah  dirumuskan  pada Rancangan   Awal   RKPD.   Sehingga   masing-masing   SKPD   memiliki   arahan/tema pembangunan yang jelas setiap tahunnya.

RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah yang yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah. Sedangkan RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). RKPD digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

RKPD Kabupaten Magelang Tahun 2019 merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019. Dalam tahapan pembangunan jangka menengah Kabupaten Magelang, tahun 2019 merupakan tahap akselerasi. Pada tahapan ini, akan ditekankan kembali pentingnya evaluasi pembangunan, dalam rangka untuk menentukan program pembangunan mana yang harus diprioritaskan pada tahapan akhir pelaksanaan RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019. Tema pembangunan tahun 2019 adalah “Peningkatan Kondusifitas dan Kepatuhan”. Tahun peningkatan kondusifitas dan kepatuhan menekankan pembangunan yang mendukung pelaksanaan misi ke 6 yang terkait dengan perwujudan situasi dan kondisi masyarakat yang kondusif, aman dan tenteram. Selain untuk mendukung pelaksanaan misi 6, juga tetap memperhatikan 8 (delapan) prioritas pembangunan.

RKPD Kabupaten Magelang Tahun 2019 merupakan pedoman dalam penyusunan KUA dan  PPAS Tahun Anggaran 2019, yang menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Magelang Tahun 2019.   Hal ini sesuai dengan ketentuan  pasal 25 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD. Hal ini juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 265 ayat (3) yang menyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman Kepala Daerah dalam menyusun KUA dan PPAS.

Penyusunan RKPD Kabupaten Magelang tahun 2019 disusun melalui proses inventarisasi, klasifikasi, sinkronisasi, dan seleksi usulan program/kegiatan yang terpadu dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa, kecamatan, Rapat Teknis, Forum SKPD, Forum Rumpun SKPD, dan Musrenbang Kabupaten. Penyusunan RKPD dilaksanakan dengan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas- bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up). Pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Daerah. Pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan berbagai  pemangku kepentingan. Pendekatan politis dilaksanakan dengan menterjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD. Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas merupakan hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari desa, kecamatan, daerah kabupaten/kota, daerah provinsi, hingga nasional.

 Penyusunan RKPD Kabupaten Magelang tahun 2019 dilakukan melalui 4 (empat) urutan kegiatan yaitu penyiapan rancangan awal RKPD, penyiapan Rancangan RKPD, musyawarah perencanaan pembangunan dan penyusunan rancangan akhir RKPD.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara