Sistem perencanaan
pembangunan nasional di Indonesia sebagaimana
diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004
membagi ruang lingkup perencanaan secara sistematis dan terintegrasi. Makna
terintegrasi dapat diartikan sebagai keselarasan perencanaan pembangunan antar
ruang (waktu) maupun
antar level pemerintahan.
Perencanaan pembangunan berdasar pada ruang lingkup waktu dapat dibedakan
menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk
kurun waktu
20 tahun; Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) untuk
kurun waktu 5
tahun; dan Rencana Kerja
Pembangunan (RKP) untuk
jangka pendek kurun
waktu 1 tahunan.
Kinerja pemerintah daerah secara akumulatif harus dapat berdampak pada
kinerja Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Seluruh dokumen perencanaan harus
saling terintegrasi dan saling
mendukung pencapaian satu
sama lain. Setiap
tahunnya pemerintah daerah menyusun dokumen Rencana Kerja Pembangunan
Daerah (RKPD) sebagai bentuk dokumen perencaan jangka pendek. RKPD disusun
sebagai penjabaran arah kebijakan tahunan
selama 5 tahun
yang ada di
dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD), sesuai dengan program tahunan yang ada didalam RPJMD.
RKPD berisi rencana kerja dari seluruh
SKPD pada tahun yang bersangkutan, yang
didasarkan pada arahan
dan program prioritas yang
telah dirumuskan pada Rancangan Awal
RKPD. Sehingga masing-masing SKPD
memiliki arahan/tema pembangunan
yang jelas setiap tahunnya.
RPJPD merupakan penjabaran
dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah yang yang
disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah. Sedangkan RPJMD
merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat
tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah,
serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan
kerangka pendanaan bersifat indikatif yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD
dan RPJMN. RKPD disusun untuk menjamin
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian
dan evaluasi pembangunan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
tahapan penyusunan Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
RKPD digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
RKPD Kabupaten Magelang Tahun 2019 merupakan penjabaran
dari RPJMD Kabupaten Magelang Tahun
2014-2019. Dalam tahapan pembangunan jangka menengah Kabupaten Magelang, tahun 2019
merupakan tahap akselerasi. Pada tahapan ini, akan ditekankan kembali
pentingnya evaluasi pembangunan, dalam rangka untuk menentukan program
pembangunan mana yang harus diprioritaskan pada tahapan akhir pelaksanaan RPJMD
Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019. Tema pembangunan tahun 2019 adalah “Peningkatan Kondusifitas dan Kepatuhan”. Tahun peningkatan kondusifitas dan kepatuhan
menekankan pembangunan yang mendukung pelaksanaan misi ke 6 yang terkait dengan
perwujudan situasi dan kondisi masyarakat yang kondusif, aman dan tenteram.
Selain untuk mendukung pelaksanaan misi 6, juga tetap memperhatikan 8 (delapan)
prioritas pembangunan.
RKPD Kabupaten Magelang Tahun 2019 merupakan pedoman
dalam penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran
2019, yang menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Magelang Tahun 2019. Hal
ini sesuai dengan ketentuan pasal 25 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang
menyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD. Hal ini juga diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 265
ayat (3) yang menyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman Kepala Daerah dalam menyusun
KUA dan PPAS.
Penyusunan RKPD Kabupaten Magelang tahun 2019
disusun melalui proses inventarisasi, klasifikasi, sinkronisasi, dan seleksi usulan
program/kegiatan yang terpadu dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang)
dari tingkat desa, kecamatan, Rapat Teknis, Forum SKPD, Forum Rumpun SKPD, dan Musrenbang
Kabupaten. Penyusunan RKPD dilaksanakan dengan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas- bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up). Pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk
mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Daerah. Pendekatan partisipatif dilaksanakan
dengan melibatkan berbagai pemangku
kepentingan. Pendekatan
politis dilaksanakan dengan menterjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih
ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama
dengan DPRD. Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas merupakan hasil perencanaan
yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari desa,
kecamatan, daerah kabupaten/kota, daerah provinsi, hingga nasional.
Penyusunan
RKPD Kabupaten Magelang tahun 2019 dilakukan melalui 4 (empat) urutan kegiatan yaitu penyiapan rancangan
awal RKPD, penyiapan Rancangan RKPD, musyawarah perencanaan pembangunan dan penyusunan
rancangan akhir RKPD.
Created At : 2017-12-29 00:00:00 Oleh : AGUS WIDODO Berita Terkini Dibaca : 1556