Focused Group Discusion (FGD) Pengembangan Pariwisata


Created At : 2017-03-31 01:12:32 Oleh : BAPPEDA Berita Terkini Dibaca : 771

Kota Mungkid, Dalam rangka Pengembangan Pariwisata di kabupaten Magelang, telah dilaksanakan FGD Pengembangan Pariwisata di Ruang Rapat Bappeda Lantai 1 pada tanggal 23 Februari 2017,  dengan agenda pertama bedah Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPARDA) sebagai ber

Rapat buka oleh Sekretaris Bappeda dan Litbangda dengan peserta rapat  Bappeda dan Litbangda, Disparpora, Dinas Lingkungan Hidup, Dispermades, Distanpangan, Diskominfo, Pemerhati Pariwisata

 

Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.

 

Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.

 

RIPARDA di paparkan secara menyeluruh oleh  beberapa kepala Bidang di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga. Dengan di susunnya Riparda ini seluruh Pembangunan Kepariwisataan Daerah  dilaksanakan berdasarkan pada RIPPARDA.

 

FGD kepariwisataan  mendiskusikan:

1.                 Destinasi Pariwisata;

2.                 Pemasaran Pariwisata;

3.                 Industri Pariwisata; dan

4.                 Kelembagaan Kepariwisataan.

 Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah meliputi:

a. kawasan strategis pariwisata daerah;

b. pembangunan daya tarik wisata;

c. pembangunan fasilitas umum dan pariwisata;

d. pemberdayaan masyarakat; dan

e. pengembangan investasi di bidang pariwisata.

 

Beberapa hal yang diamanatkan dalam Perencanaan pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata (KSP) yang perlu ditindaklanjuti Daerah ini di antaranya  :

a.        menyusun rencana induk dan rencana detail pembangunan di masing-masing Kawasan Strategis Pariwisata Daerah; dan

b.        menyusun regulasi tata bangunan, tata lingkungan, dan transportasi Kawasan Strategis Pariwisata Daerah.

Hal-hal yang menjadi perhatian dalam FGD adalah sebagai berikut:

Meskipun RIPARDA sudah mengacu kepada Perda RTRW akan tetapi dengan sedang dilaksanakannya Revisi RTRW,  DTW yang akan di kembangkan harus di masukkan dalam Revisi RTRW agar dapat di akomodir di RTRW.

Koneksi antar KSP belum begitu Nampak dari sisi management  sehingga perlu diantisipasi karena pariwisata adalah tanpa batas (Borderless Tourisme).

Proyeksi pembangunan KSP ataupun Daya Tarik Wisata kedepan di pertegas apakah DTW akan di kelola oleh Kabupaten, Desa, Swasta atau kolaboratif, sebaiknya di rencanakan dengan seksama.

Perlu Rakor Pariwisata untuk mensinergikan program dan kegiatan masing-masing SKPD dalam mendukung kebijakan pengembangan pariwisata.

 

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara