FGD Hak kekayaan Intelektual (HAKI)


Created At : 2017-08-03 01:14:59 Oleh : BAPPEDA Berita Terkini Dibaca : 10131

Kota Mungkid, telah dilaksanakan FGD dilaksanakan untuk membahas hal hal yang berkaitan dengan HKI / HaKI, baik dari sisi Potensi  yang perlu mendapatkan perlindungan melalui HKI (Paten, Merek, Indikasi Geografis), serta Peran Pemerintah Kabupaten Magelang dalam melindungi Kekayaan Intelektual di masa mendatang

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Dengan begitu, obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan inovasi-inovasi yang kreatif.

a.         Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :

1.      Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

2.      Hak Kekayaan Industri,

Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan maka industri lain tidak bisa dengan mudah membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

b.      Hak Kekayaan Industri yang meliputi :

1.             Hak Paten

2.             Hak Merek

3.             Hak Desain Industri

4.             Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

5.             Hak Rahasia Dagang

6.             Hak Indikasi

Setiap peserta/SKPD di harapkan dapat mengidentifikasi potensi potensi  yang perlu di lindungi dengan HKI.  Hasil FGD ini beserta hasil indentifikasi potensi HKI dilaporkan kepada pimpinan SKPD masing-masing,  dan setelah mendapatkan disposisi  di tembuskan ke bidang Penelitian dan Pengembangan pada Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara