Perumusan tujuan dan sasaran adalah tahap perumusan sasaran
strategis yang menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam rekomendasi
penyelesaian masalah yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan komposisi
kinerja pembangunan daerah secara keseluruhan. Perumusan tujuan dan sasaran
merupakan salah satu tahap perencanaan kebijakan (policy planning) yang memiliki titik kritis dalam penyusunan RPJMD.
Tujuan adalah pernyataan-pernyataan tentang hal-hal yang
perlu dilakukan untuk mencapai visi dan melaksanakan misi dengan menjawab isu
strategis daerah dan permasalahan pembangunan daerah. Sasaran adalah hasil yang
diharapkan dari suatu tujuan yang dirumuskan secara spesifik, terukur, mudah
dicapai, rasional, dan dapat dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun ke
depan.
Rumusan strategi berupa pernyataan yang menjelaskan cara
tujuan dan sasaran akan dicapai yang selanjutnya diperjelas dengan dengan serangkaian
arah kebijakan. Strategi merupakan langkah-langkah taktis yang berisi
program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi dalam rangka
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan
masyarakat yang nyata. Sedangkan arah kebijakan merupakan pedoman untuk
mengarahkan rumusan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai
tujuan dan sasaran dari waktu ke waktu selama lima tahun. Rumusan arah
kebijakan tersebut nantinya menjadikan pilihan strategi menjadi rasional dan
konkret sehingga pada akhirnya menjadi dasar penyusunan program dan kegiatan.
Created At : 2017-12-31 00:00:00 Oleh : AGUS WIDODO Berita Terkini Dibaca : 655