TUGAS DAN FUNGSI


Created At : 2019-03-19 00:00:00 Oleh : Dhanik Konten khusus Dibaca : 2297

Tugas Bappeda dan Litbangda adalah membantu Bupati menyelenggarakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Sedangkan fungsi Bappeda dan Litbangda adalah:

a. perumusan konsep kebijakan teknis urusan perencanaan, urusan penelitian dan pengembangan, urusan perencanaan, pengendalian dan evaluasi perencanaan bidang penelitian dan pengembangan, ekonomi, pengembangan wilayah, pemerintahan, pembangunan manusia, dan kesekretariatan;

b. pelaksanaan koordinasi kebijakan teknis urusan penelitian dan pengembangan, urusan perencanaan, pengendalian dan evaluasi perencanaan bidang ekonomi, pengembangan wilayah, pemerintahan dan pembangunan manusia;

c. pelaksanaan tugas dukungan teknis urusan penelitian dan pengembangan, urusan perencanaan, pengendalian dan evaluasi perencanaan bidang ekonomi, pengembangan wilayah, pemerintahan dan pembangunan manusia;

d. pembinaan dan pelayanan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan penelitian dan pengembangan, urusan perencanaan, pengendalian dan evaluasi perencanaan bidang ekonomi, pengembangan wilayah, pemerintahan dan pembangunan manusia;

e. pelaksanaan administrasi urusan penelitian dan pengembangan, urusan perencanaan, pengendalian dan evaluasi perencanaan bidang ekonomi, pengembangan wilayah, pemerintahan dan pembangunan manusia;

f. pelaksanaan fungsi kesekretariatan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;

g. pelaksanaan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada daerah urusan penelitian dan pengembangan, urusan perencanaan, pengendalian dan evaluasi perencanaan bidang ekonomi, pengembangan wilayah, pemerintahan dan pembangunan manusia;

h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan urusan penelitian dan pengembangan, urusan perencanaan, pengendalian dan evaluasi perencanaan bidang ekonomi, pengembangan wilayah, pemerintahan dan pembangunan manusia; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.


GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara