Badan
Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda dan
Litbangda) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjalankan
urusan penunjang. Bappeda dan Litbangda menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan, serta bidang
perencanaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan
kepada daerah.
Kantor
Bappeda dan Litbangda terletak di dalam Kompleks Setda Kabupaten Magelang
dengan alamat Jl. Soekarno Hatta Nomor 59 Kota Mungkid.
Struktur
organisasi Bappeda dan Litbangda terdiri dari Kepala Bappeda dan Litbangda yang
memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi serta membawahi sekretariat dan 4 (empat) bidang.
Bidang tersebut adalah Bidang Penelitian dan Pengembangan, Bidang Perencanaan,
Pengendalian, dan Evaluasi, Bidang Perekonomian dan Pengembangan Wilayah, serta Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia. Selain itu juga terdapat kelompok jabatan fungsional yang
terdiri dari Fungsional Peneliti dan Fungsional Perencana.
Created At : 2019-03-19 00:00:00 Oleh : Dhanik Konten khusus Dibaca : 1921